Polisi Jombang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Pelajar
Polisi Jombang meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil double L atau pil koplo, Minggu dini hari(19/3/2017).

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polisi Jombang meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil double L atau pil koplo, Minggu dini hari(19/3/2017).
Kelima tersangka yang satu diantaranya berstatus pelajar ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Tiga orang ditangkap di warung kopi Dusun Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, dan dua orang tersangka lagi diringkus di sebuah rumah di Dusun/Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Jombang.
Yang diringkus di Pucangrejo adalah SR (16), pelajar warga Kecamatan Jogoroto, Mohammad Rizal Alfi (21) warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang, dan Yogi Prasetyo (19), Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek.
"Dari TKP ini, diamankan barang bukti 12 butir pil double L dan 3 buah ponsel berikut SIM Cardnya," kata Kasatreskoba AKP Hasran kepada TRIBUNJATIM.COM, Minggu (19/3/2017).
Baca: Edan, Mahasiswa Ini Jadi Pengedar Pil Koplo di Lingkungan Ponpes Jombang
Sedangkan yang ditangkap di Desa Sepanyul, menurut Hasran, masing-masing Ali Usman (24) warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, dan Fajar Valentino (21), alamat Dusun/Desa Spanyol, Kecamatan Gudo.
"Di TKP Desa Sepanyul kami amankan 614 butir okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil double L, 2 buah ponsel berikut SIM cardnya, serta 550 lembar plastik kosong," jelas Hasran.
Kelima pelaku, ditahan di kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. "Kelima pelaku tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi obat keras daftar G," tandas Hasran.
Mereka dijaring pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Surya/sutono).
-
Napi di Jember Tusuk Rekannya Sesama Napi, Begini Nasibnya?
-
Astaga Jumlah Siswa di Surabaya Kecanduan Narkoba Meningkat Tajam, ini Data Rincian Lengkapnya
-
Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pria Bertato Diringkus Anggota Polsek Jenu Tuban
-
Sidang Putusan Ditunda, Terdakwa Sejoli Mahasiswa Surabaya Reseller Ganja Menggerutu Kepanasan
-
BNN Kota Kediri : Paket Dari Luar Negeri Belum Ditemukan Bukti Pidana