Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Barang Elektronik Harus Masuk Bagasi Pesawat, Angkasa Pura: Kerusakan Tanggung Jawab Airline

Humas Angkasa Pura I, Anom Fitranggono menekankan, penumpang yang membawa alat elektronik jenis tersebut harus...

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribun Jatim
Ramai Penumpang- Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2017) tampak ramai penumpang, baik penerbangan domestik maupun internasional. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai April 2017, penumpang di Bandara Juanda dilarang membawa alat elektronik lebih besar dari handphone (seperti komputer jinjing, ataupun komputer tablet) ke dalam kabin pesawat.

Baca: Terapkan Larangan Bawa Barang Elektronik ke Kabin Hari Ini, Angkasa Pura Baru Persiapkan Sosialisasi

Humas Angkasa Pura I, Anom Fitranggono menekankan, penumpang yang membawa alat elektronik jenis tersebut harus meletakkannya di dalam bagasi pesawat.

Ditanya apabila ada barang yang rusak, Anom menyebut itu tanggung jawab maskapai.

"Kalau ada yang rusak, yang menjamin adalah airline atau ground handling-nya," paparnya kepada tribunjatim.com, Sabtu (1/3/2017).

Kalau sebelumnya Anom mengatakan, pemberlakuan aturan itu mulai 1 April 2017, ia meralat. "Bukan 1 April, tetapi tetap di bulan April," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved