Barang Elektronik Harus Masuk Bagasi Pesawat, Angkasa Pura: Kerusakan Tanggung Jawab Airline
Humas Angkasa Pura I, Anom Fitranggono menekankan, penumpang yang membawa alat elektronik jenis tersebut harus...
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai April 2017, penumpang di Bandara Juanda dilarang membawa alat elektronik lebih besar dari handphone (seperti komputer jinjing, ataupun komputer tablet) ke dalam kabin pesawat.
Baca: Terapkan Larangan Bawa Barang Elektronik ke Kabin Hari Ini, Angkasa Pura Baru Persiapkan Sosialisasi
Humas Angkasa Pura I, Anom Fitranggono menekankan, penumpang yang membawa alat elektronik jenis tersebut harus meletakkannya di dalam bagasi pesawat.
Ditanya apabila ada barang yang rusak, Anom menyebut itu tanggung jawab maskapai.
"Kalau ada yang rusak, yang menjamin adalah airline atau ground handling-nya," paparnya kepada tribunjatim.com, Sabtu (1/3/2017).
Kalau sebelumnya Anom mengatakan, pemberlakuan aturan itu mulai 1 April 2017, ia meralat. "Bukan 1 April, tetapi tetap di bulan April," katanya.