Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan Kasus Chin Chin, Saksi Ahli: Pemindahan Dokumen Itu Hal yang Lazim

Saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Chin Chin mengatakan bahwa pemindahan dokumen adalah hal yang lazim.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Saksi ahli Ratnawati Prasodjo saat sidang lanjutan kasus pencurian dokumen yang menyeret nama Trisulowati Yusuf alias Chin Chin, Rabu (31/5/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pencurian dokumen yang menyeret nama Trisulowati Yusuf alias Chin Chin hari ini, Rabu (31/5/2017), beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Ratnawati Prasodjo, seorang anggota Tim Pakar Departemen Kehakiman dan HAM RI serta Chairul Huda, seorang pakar hukum pidana.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi Ratnawati ditanya oleh kuasa hukum Chin Chin Hotman Paris Hutapea tentang seberapa besar wewenang seorang direksi atas suatu perusahaan.

Ia lantas menjawab bahwa direksi punya kewenangan penuh atas perusahaannya dan dia punya tanggung jawab atas semua itu.

Baca: Ajukan Beslah Atas Harta Gono-gini, Hotman Paris: Chin Chin dan Anaknya Terlantar

"Kalau ingin membatasi, ya harus dicantumkan dalam anggaran dasar," ungkap Ratnawati.

Ia juga menambahkan sekalipun direksi melanggar prosedur formal, tetapi jika dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menyetujui, urusan itu dianggap selesai.

Selain itu, saat ditanya tentang apakah pemindahan dokumen perusahaan yang akan diperiksa oleh akuntan boleh dipindah tempatkan ke tempat lain, saksi ahli menjawab hal itu diperbolehkan.

Bahkan, menurutnya, jika dokumen hendak diperiksa oleh akuntan, dokumen dipindahkan ke tempat lain itu adalah hal yang lazim.

"Selalu dokumen perusahaan menyewa tempat karena akuntan biasanya memeriksa sampai bermalam-malam," ujar Ratnawati.

Baca: Pihak Chin Chin Minta Beslag, Kuasa Hukum Gunawan: Jangan Mimpi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved