KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP, Begini Reaksi Kader Golkar Jatim Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E KTP.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Gesang Budiarso, mantan Sekretaris DPD Golkar Jatim, Setya Novanto belum bisa dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum.
"Kan masih tersangka, kami menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," ujar Gesang, saat dihubungi TribunJatim.com, pada Senin (17/7/2017).
Menurutnya, Novanto tidak bisa dicopot begitu saja kecuali memang menyatakan ingin mundur.
Selain itu, masih ada Dewan Kehormatan Partai Golkar yang berhak memberikan saran kepada DPP Golkar dalam status seperti ini.
"Kita tunggu mekanisme dari DPP dan dewan kehormatan," tambahnya.
Sampai saat ini, menurut Gesang belum ada langkah yang diambil oleh DPP Golkar terkait kasus yang menimpa ketua umumnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menggelar konferensi pers terkait tambahan satu tersangka dalam kasus korupsi E KTP yaitu Setya Novanto yang berinisial SN.
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Atas perbuatannya ia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
-
Awalnya Tidur, Setya Novanto Disebut Tiba-tiba 'Bentak' Perawat Minta Kepalanya Diperban
-
Ketua KPK: Jangan Pilih Yang Beri Duit, karena Mereka akan Rampok APBD 5 Tahun ke Depan
-
Ketua KPK Hadiri Mubes I Ponpes Syaichona Cholil Bangkalan
-
Hashtag #TiangListrikBicara Jadi Trending Topik Twitter, Netizen Kritik Keterangan Setya Novanto
-
Perawat RS Medika Permata Hijau: Tidak Ada Benjolan Terlihat di Tubuh Setya Novanto