Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Bergulir, Begini Kronologinya!
Kejati Jatim menahan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana bergulir dari LPDB-KUMKM, Senin (17/7/2017).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Senin (17/7/2017).
Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Prima Banyuwangi, Sarko, dan ketua KSP Dasa Banyuwangi, Triyono, langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Menurut Richard Marpaung selaku Kasiepenkum Kejati Jatim, penahanan tersebut seperti menandai penutupan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-57.
Baca: Dituduh Korupsi dan Pungli, Kades di Jombang Dilaporkan ke Kejari
"Pada penutupan HBA ke-57, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua tersangka korupsi dari Banyuwangi," ungkap Richard, Selasa (18/7/2017).
Richard lalu menjelaskan modus dari kedua tersangka tersebut.
Dari kedua tersangka, berbeda KSP dan beda dalam pengajuan proposal dana bergulir juga.
Baca: Kasus Penyelewengan Dana Hibah Pemkot Surabaya, Kejaksanaan Negeri Akan Periksa Bapemas
Untuk tersangka Sarko, mengajukan pada tahun 2012 dan KSP nya mendapatkan dana bergulir Rp 1 miliar dari LPDB-KUMKM.
-
Lima Tersangka Korupsi Jalur Ekstrim Jadi Tahanan Pertama Kejari Sidoarjo
-
Relakan aset Jadi Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi, Pemkot Surabaya Balas Budi?
-
Lantai Lima Kejati Jatim Ramai, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Surabaya Menolak Ditahan
-
VIDEO: Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini Merasa Punya Hutang Budi Kepada Kejaksaan RI
-
Kejati Jatim Gelar Operasi Katarak Gratis Untuk Warga Kurang mampu