Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Anggap Penyebab Santri Tewas Darussalam Dianiaya karena Ketidakpahaman Para Pelaku

Ditetapkan empat tersangka kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Surabaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Tiga dari empat tersangka terkait penganiayaan santri Ponpes Darusaalam Surabaya dibawa ke Bapas. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai ditetapkannya empat tersangka kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, polisi menganggap hal tersebut dianggap ketidakpahaman.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan empat pelajar santri Ponpes Darussalam, Jalan Tambak Anakan, Surabaya, dikarenakan ketidakpahaman anak-anak.

"Mereka masih pelajar. Mungkin mereka belum paham apa yang mereka lakukan," ujar Kompol Masdawati Saragih di Polsek Simokerto, Rabu (6/8/2017).

Hamish Daud Kepergok Cium Bibir Raisa, Reaksi Tak Terduga Sang Ayah Sampai Bikin Netizen Gemetaran

Foto Intim Hamish Daud dan Raisa di Ranjang Beredar, yang Deg-degan Malah Netizen: Cenat Cenut Hati

Kompol Masdawati Saragih mengaku ikut prihatin atas kejadian yang menimpa korban aniaya, Iqbal, apalagi kasusnya diduga dipicu pencurian uang.

"Mestinya hal ini tidak akan terjadi jika dilaporkan ke pengurus maupun polisi. Kami juga sering penyuluhan Khamtibmas di pesantren tersebut, tapi memang tidak ada laporan," ujarnya.

Foto semasa hidup pesantren Pondok Pesantren Darussalam Surabaya yang meninggal, Muhammad Ikbal Ubaidillah (15)
Foto semasa hidup pesantren Pondok Pesantren Darussalam Surabaya yang meninggal, Muhammad Ikbal Ubaidillah (15) (ISTIMEWA)

Kejadian tersebut telah berlangsung dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.

Empat anak berinisal MZ (18) dan tiga lainnya adalah pelajar di bawah umur, TH (15), MA (14) dan SI (15), ditetapkan tersangka.

Tiga anak diperiksa di Balai Permasyarakatan Surabaya, sedangkan satu anak tergolong dewasa harus mendekam di tahanan Polsek Simokerto maksimal 15 tahun penjara.

Video Jessica Iskandar Gelendotan Manja ke Vishal Singh di Kolam Renang Ini Bikin Netter Jadi Ribut

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved