5 Anak Punk Pembunuh Imam Dituntut Penjara, Sedangkan Satu Lainnya Malah Harus Masuk ke Tempat Ini
Enam anak punk yang terlibat kasus penganiayaan Imam Subekti alias Rege (25) hingga tewas telah divonis majelis hakim PN Kota Kediri.

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Enam anak punk yang terlibat kasus penganiayaan Imam Subekti alias Rege (25) hingga tewas telah divonis majelis hakim PN Kota Kediri, Jumat (13/10/2017).
Hukuman terberat diterima Ft yang divonis 2 tahun penjara.
Ft sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun, 10 bulan penjara.
Empat terdakwa lainnya masing-masing, At, KMC, AS, RFR dan RR divonis 1 tahun, 9 bulan penjara.
Ke empat terdakwa ini sebelumnya dituntut JPU 3 tahun, 6 bulan.
Sementara VD terdakwa anak perempuan yang baru berumur 13 tahun dimasukkan ke Pondok Pesantren (ponpes) di Kota Kediri selama 10 bulan.
Sebelumnya jaksa menuntut VD dimasukkan ponpes selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Charni Wati Ratu Mana didampingi dua hakim anggota Yuliana dan Selvi menyebutkan, terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan hingga korban Imam Subekti meninggal dunia.
Mayat korban oleh para pelaku kemudian dibuang di kawasan hutan Perhutani di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim ke 6 terdakwa hanya tertunduk lesu.
-
Takut Dianiaya Dua Bocah in Nekat Meloncat dari Truk Trailer, Satu Tewas
-
Pembobol ATM BRI di Kediri Juga Bobol Rekening Sendiri
-
Derita Kakek Penderita Katarak di Kediri, Rumahnya Ambruk dan Tak ada yang Membantu
-
Sopir MPU Kediri dan Tukang Becak Desak Ojek Online Dibubarkan
-
Peringati Hari Kartini, Ibu-ibu di Kediri Gelar Lomba Gulung Stagen