Belum Registrasi Kartu SIM? Jangan Panik, Masih Bisa Daftar Ulang Lho, Syaratnya. . .
Registrasi ulang kartu SIM telah berakhir, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran secara bertahap.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Registrasi ulang kartu SIM telah berakhir kemarin, Rabu (28/2/2018).
Bagi pengguna ponsel yang tidak melakukan registrasi, akan dilakukan pemblokiran.
Meski begitu, rupanya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan melakukan pemblokiran secara bertahap.
Begini Ini Isi Pesan Terdakwa Jhonerly Sesaat Sebelum Bentrokan yang Bikin Dia Dapat Vonis 3 Tahun
Melalui siaran pers yang TribunJatim.com dapatkan, Kamis (1/3/2018), pemblokiran layanan secara bertahap tersebut yakni:
- Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
- Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Hanya saja pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
- Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.
24.213 Orang Tewas di Jalan, Polres Bangkalan Gelar Operasi Semeru Keselamatan
Berita Terkait