Polda Jatim Sita Barang-barang Ini Saat Tangkap Admin Grup dan Pasutri Peserta Swinger di Malang
Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang tersangka swinger (tukar pasangan).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang tersangka swinger (tukar pasangan).
Tersangka itu bernama Tri Harso Djoko Soelistijono alias Ion (53), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.
Berdasarkan LP.A/21/IV/2018/UM/JATIM, Tanggal 15 April 2018, tersangka diringkus beserta sejumlah barang buktinya.
( Polda Jatim Menangkap Admin Grup Swinger, Tindak Asusila Modus Tukar Pasangan )
Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi yaitu empat buah kondom belum terpakai, enam buah celana dalam, tiga buah bra, sebuah smartphone merek LG berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah handuk berwarna putih dan sebuah sprai berwarna putih.
"Enam orang kami mintai keterangan, satu di antaranya kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKBP Yudhistira Midyahwan, Kasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada awak media saat press release, Senin (16/4/2018).
( Begini Kronologi Penangkapan Pasutri Peserta Tukar Pasangan Swinger Ditreskrimum Polda Jatim )
Lalu, lima korban yang turut diringkus dalam penggrebekan itu berinisial RL (49), SS (47), WH (51), DS (29), dan AG (30).
Kini, Harso harus meringkuk di sel tahanan Ditreskrimum Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim
AKBP Yudhistira Midyahwan
Jalan Arif Rahman Hakim
Surabaya
-
Begini Kronologi Penangkapan Pasutri Peserta Tukar Pasangan 'Swinger' Ditreskrimum Polda Jatim
-
Polda Jatim Menangkap Admin Grup 'Swinger', Tindak Asusila Modus Tukar Pasangan
-
Dewan Minta Pemkot Surabaya 'Kembali' Siapkan Rekrutmen Direksi PD Pasar Surya
-
Blusukan di Pasar Wiyung, Khofifah Mendadak Dihampiri Kader PDIP
-
Tumbuhkan Rasa Cinta terhadap Lingkungan, Siswa SMATAG Diajak Tanam 1.000 Bibit Mangrove