Anggota DPR RI Ini Sinyalir Pipa Pertamina yang Bocor di Teluk Balikpapan Ilegal
Pipa minyak bawah laut milik Pertamina yang mengalami kebocoran di perairan Teluk Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pipa minyak bawah laut milik Pertamina yang mengalami kebocoran di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu, disinyalir oleh Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono sebagai sebagai pipa ilegal.
Sebab berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya pipa-pipa tersebut ditanam dibawah seabed atau dasar permukaan laut yang paling keras.
Hal ini sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta PP no 48 tahun 2010 tentang Alur Laut.
Berdasarkan dua aturan itu, pipa minyak Pertamina itu seharusnya ditanam sedalam 4 sampai 5 meter di bawah seabed.
"Dengan demikian jangkar kapal tidak bisa mencapai posisi tersebut,” ujar Bambang Haryo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, pada Selasa (17/8/2018).
( Tragedi Tumpahan Minyak dan Kapal Terbakar di Perairan Balikpapan, Pemerintah Didesak Bikin Ini )
Apalagi, kata Bambang, beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar tentang adanya penyelundupan minyak Pertamina.
Penyelundupan itu dilakukan melalui pipa bawah laut, yang kemudian dibawa ke kapal tanker.
Dalam kabar yang ia terima itu, disebutkan bahwa yang menjadi kapten kapal tanker itu adalah mantan kapten kapal Pertamina sendiri.
-
Tragedi Tumpahan Minyak dan Kapal Terbakar di Perairan Balikpapan, Pemerintah Didesak Bikin Ini
-
Onggy Hianata Pencetus Gerakan Perubahan Hidup Lewat Program Bootcamp
-
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono Gagal Pertemukan Warga dan PT Patra Jasa
-
Lantai 4 Gedung DPR Kebakaran, Insiden Serupa Rupanya Juga Pernah Terjadi
-
Gedung DPR RI Dilahap Si Jago Merah, Empat Mobil Pemadam Kebakaran Diterjunkan ke Lokasi