Tugas Bertambah, DPD RI Akan Awasi Perda agar Tidak Bertentangan dengan Undang-undang Diatasnya
Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peran DPD RI dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peran DPD RI dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah, di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Kamis (11/10/2018).
FGD tersebut dihadiri oleh Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Himawan Estu Bagijo dan narasumber lain dari Kemenkumham.
Wakil Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI, Abdul Qadir Amir Hartono, ingin memberikan masukan pada pola sistem evaluasi dan pemantauan DPD terhadap Perda dan Raperda.
Tugas ini merupakan tugas tambahan berdasarkan UU no 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua UU MD3.
(Pendaftaran CPNS 2018 - Berikut 5 Besar Instansi Pusat yang Jadi Favorit Pelamar)
(Hasil Penggeledahan di Kabupaten Malang, KPK Resmi Tetapkan Tiga Tersangka)
"Ya biar pola sistem kita ini tidak salah, bertabrakan dan bertentangan dengan pola hukum tatanegara yang ada di Indonesia," kata Hartono.
Hartono menilai saat ini banyak Perda yang bermasalah, dan dengan kewenangan baru tersebut DPD akan sebisa mungkin mengatur agar tidak terjadi lagi Perda yang bertabrakan dan tumpang tindih.
"Jadi kita tidak akan intervensi masuk kedalam substansi perdananya tapi kita akan memantau dan membahas agar Perda itu tidak bertabrakan dan bertentangan dengan undang-undang diatasnya," lanjutnya.
Sampai saat ini Hartono mengatakan belum ada Perda yang dievaluasi, karena belum menentukan sistem dan pola evaluasi serta pemantauan.
(MPM Kirim 4 Perwakilan pada Technical Skill Contest SMK TBSM Honda di Jakarta)
(Tinjau Kinerja BUMN, Anggota Komisi VI DPR RI Kunjungi PT Inka di Madiun)
"Kemarin sudah ada masuk, KLH minta ke kita peraturan menteri nya untuk kita evaluasi tapi kita belum berani karena sistim belum jalan dan masih membentuk polanya, dan aturan nya belum matang," lanjutnya.
Ketika sistem tersebut sudah mulai berjalan DPD akan memberikan rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden terhadap Perda yang sudah dievaluasi.
"Karena kita sejajar dengan DPR dan Presiden, kita berikan rekomendasinya ya ke DPR dan Presiden. Kalau kita masuknya lewat mendagri kita salah, karena ada dibawahnya," pungkasnya.
(Bupati Malang Rendra Kresna Juga Kena Kasus Gratifikasi)
(Hasil Penggeledahan di Kabupaten Malang, KPK Resmi Tetapkan Tiga Tersangka)
-
Kunjungi Klenteng Hong Tiek Hian Yang Tertua di Surabaya, Ada Pertunjukan Wayang Potehi Setiap Hari
-
25 Orang di Kota dan Kabupaten Mojokerto Tercatat Bunuh Diri Mulai Tahun 2017 sampai 2019
-
Fandi Utomo Ajak Masyarakat Beli Kerupuk Asli Buatan Warga Dukuh Buran Surabaya
-
Pipa Air PDAM Jalan Patimura Surabaya Bocor, Perbaikan Siang Ini, Ini Daerah Terdampak Aliran Air
-
Meriahnya Perayaan Imlek di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya, Tata Sesaji Hingga Tari Kipas