Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, 2 Pria Asal Malang Nekat Curi Kayu Roboh di Lahan Perhutani

Dua pelaku masing-masing bernama Siono (41) dan Rokim Edi Susanto (34) nekat mencuri dua bongkahan batang kayu Mahoni yang dipotong menjadi 93 bagian.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Dua orang pelaku pencurian kayu roboh milik Perhutani di Malang, Kamis (18/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berdalih ingin mempunyai penghasilan tambahan karena terhimpit ekonomi, dua warga Desa Kedungsalam, Donomulyo, Malang, mencuri dua bongkahan batang kayu Mahoni yang terdapat di hutan petak 108 desa setempat, Minggu (14/10/2018).

Dua pelaku masing-masing bernama Siono (41) dan Rokim Edi Susanto (34) nekat mencuri dua bongkahan batang kayu Mahoni yang dipotong menjadi 93 bagian.

"Dua pelaku ini mengambil dari hutan saat merumput. Saat itu mengaku ada kayu roboh kemudian dia ambil, dan potong-potong agar mudah mengambilnya," terang Kapolsek Donomulyo, Kompol Sardikan, saat ditemui di Polsek Donomulyo, Kamis (18/10/2018).

Bali United Tanpa Stefano Lilipaly Saat Hadapi Arema FC di Stadion Kanjuruhan

Pelaku Siono dan Rokim mengaku mencuri kayu karena ingin mendapatkan penghasilan setelah berhenti kerja sebagai kuli bakso di Sidoarjo.

Kayu yang mereka curi akan dijadikan sebagai arang untuk dijual.

Keduanya menuturkan aksi pencurian yang mereka lakukan adalah yang pertama kali mereka lakukan.

"Saya mau jual jadi arang, gak punya penghasilan jadi nekat saya ambil, itu kayu sudah roboh," ujar Siono sambil diringkus polisi dengan borgol di kedua tangannya.

Tantang Mantan Tim, Syaiful Indra Cahya Ungkap Kelemahan dan Kelebihan Arema FC

Sardikan menuturkan, kedua pelaku bekerja sama saat melakukan pencurian di lahan perhutani kala itu.

Kedua pelaku sebenarnya mengetahui, kayu yang hendak mereka curi adalah berasal dari pohon milik Perhutani

"Dalam praktiknya ini dua pelaku kerja sama, tapi ngusung barangnya sendiri sendiri yang satu juga ngusung punya sendiri. Mereka sebenarnya tahu kayu ini punya perhutani," tambah Sardikan.

Motif kedua pelaku melakukan pencurian adalah murni ingin mendapatkan penghasilan, keduanya mengaku pertama kali melakukan pencurian.

Kebakaran Landa Rumah Lahan Parkir di Karangrejo Timur Surabaya, 52 Motor Siswa dan Mobil Terbakar

"Motifnya ya hanya pingin saja, pelaku ingin punya penghasilan tambahan, karena kedua pelaku ini sempat bekerja sebagai kuli bakso (pembantu penjual bakso) di Sidoarjo akhirnya kembali," beber Sardikan.

Di hadapan Sardikan, Siono dan Rokim mengaku kapok atas aksi kriminal yang dilakukannya dan berjanji tidak ingin mengulanginya kembali.

"Gak akan gini lagi pak, saya kapok," ujar Siono dan Rokim kompak dihadapan Kapolsek Donomulyo.

Ajukan Banding Sanksi yang Didapat, Persib Bandung Pertimbangkan 4 Poin ini ke Komdis PSSI

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 12 uu no 18 tahun 2013 ancaman hukuman 5 tahun penjara tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Pelaku dijerat pasal 12 uu no 18 tahun 2013 ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Wakil Bupati Tuban Kecewa 2 Perusahaan Besar ini Tak Ambil Bagian dalam Job Fair Hari Pertama

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved