Pemkab Madiun Tolak Rencana Pendirian Pabrik Minuman Beralkohol di Wilayah Madiun
Arik Krisdianto mengatakan, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah menolak dua industri besar yang berencana menanamkan modalnya di Kabupaten Madiun

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyambut investor yang ingin berinvestasi di bumi Kampung Pesilat.
Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak sembarang memberikan izin kepada semua pelaku usaha.
Pemkab Madiun menolak keras rencana pendirian pabrik minuman beralkohol di wilayah Madiun.
Pendirian abrik minuman beralkohol ditolak karena tidak sesuai dengan visi misi Kabupaten Madiun.
• Wali Kota Madiun Minta Seluruh Masyarskat Aktif Dalam Perencanan Anggaran Kegiatan di Kota Madiun
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdianto mengatakan, sepanjang tahun 2018, pihaknya telah menolak dua industri besar yang berencana menanamkan modalnya di Kabupaten Madiun
Satu di antaranya bergerak di bidang pembuatan minuman beralkohol.
Arik mengatakan, pabrik minuman beralkohol yang ingin berinvestasi di Kabupaten Madiun ini sebelumnya sudah beroperasi di Surabaya.
Pemilik usaha tersebut berencana memindah pabriknya ke Kabupaten Madiun.
• Porkab Madiun 2018, Libatkan 963 Atlet Memperebutkan Medali Emas
Setelah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan tersebut, akhirnya pemkab menolak pendirian pabrik minuman beralkohol itu.
Alasan mendasar yang menjadi pertimbangan yaitu karena mayoritas masyarakat Madiun adalah muslim.
-
UPDATE Kasus Prostitusi Artis: Model Rya Nightingale Dipanggil, Polda Jatim Ungkap 6 Nama Lainnya
-
Sule Blak-blakan Masa Lalu Hidup Bareng Lina: Ada Sekat di Rumah hingga Pandangan Jelek Anak-anaknya
-
Pengakuan Penyidik Kasus Novel Baswedan Pasca Dibentuk, Bakal Ungkap Kasusnya Pakai 2 Cara
-
Fakta Video Remaja Ngamuk Rusak Motor saat Ditilang, Keterangan Polisi hingga Pemilik Asli Kendaraan
-
Penampilan Lisa 'Face Off' yang Alami KDRT 15 Tahun Lalu & 17 Kali Dioperasi, Foto Bareng Desainer!