Polres Madiun Kota Tetapkan Dua Muncikari Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Aparat Polres Madiun Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Madiun. Hasilnya, polisi menetapkan dua tersangka

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Aparat Polres Madiun Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Madiun.
Hasilnya, polisi menetapkan dua muncikari berinisial CC (23) dan AR (25) sebagai tersangka.
Sementara itu, dua wanita yang diamankan di dalam kamar 101 dan 102, Hotel Kartika, ER (25) warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17) warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun, sebagai saksi korban.
Sedangkan seorang perempuan yang juga ikut diamankan, hanya berstatus saksi.
"Ada tiga perempuan yang ditangkap. Satu di antaranya belum masuk ke ruang hotel. Jadi masih dijadikan saksi. Sedangkan dua perempuan ER dan AN ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan dua muncikari yaitu CC dan AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Ida kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota kepada Tribunjatim.com, Senin (14/1/2019).
• BREAKING NEWS - Polres Madiun Kota Bongkar Praktik Prostitusi Online Melibatkan Foto Model
• Steve Emmanuel Ungkap Alasan Lebih Suka Kokain Belanda Ketimbang Indonesia, Terkait Rasa
• Ahmad Dhani Batal Datang ke Kejati Hari Ini, Polda Jatim: Minta Tunda
Muncikari berinisial AR ditangkap di hotel Kartika Abadi. Sedangkan muncikari berinisial CC ditangkap di warung kopi di Demangan Kota Madiun.
"Saat ini dua muncikari dan dua PSK masih ditahan di mapolres untuk dimintai keterangan. Kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini," terang Ida kepada Tribunjatim.com. (Adi Bagus/TribunJatim.com).
-
Polda Jatim Perbolehkan Jenguk Vanessa Angel Saat Jam Besuk, Fans Dilarang Bawa Makanan
-
Tunggu Penumpang, Tukang Becak di Kota Madiun ini Meninggal di Atas Becaknya
-
Pengelola Parkir Kota Madiun, Anggap Demo Jukir Bermuatan Politis
-
Tak Penuhi Setoran, Tujuh Jukir di Kota Madiun Mengaku Dipecat Pengelola Parkir
-
Merasa Terbebani dengan Target Setoran Baru, Juru Parkir di Kota Madiun Gelar Unjuk Rasa