Artis Terlibat Prostitusi
BREAKING NEWS: DPO Muncikari Vanessa Angel Tiba di Polda Jatim Seusai Ditangkap di Jakarta
Inilah sosok DPO muncikari kasus prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel saat tiba di Polda Jatim

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Khusus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang wanita yang diduga kuat merupakan buronan mucikari prostitusi artis yang melibatkan tersangka Vanessa Angel.
Adapun identitas DPO mucikari tersebut berinisial WI alias Windy.
Mucikari Windy terlihat menduduk berupaya menutup wajahnya menggunakan kain warna putih.
Dia didampingi seorang Polwan turun dari mobil berjalan terburu-buru masuk ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim 18. 23 WIB.
• 4 Pengakuan Vanessa Angel Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Tertekan hingga Tak Dapat Dukungan
Informasinya, polisi menangkap DPO mucikari Windy di kawasan antara daerah Pamulang, Tangerang Selatan Banten-Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 23. 45 WIB
Mucikari Windy diduga kuat merupakan penghubung utama artis Vanessa Angel ke User pengguna prostitusi.
Dia diduga terlibat jaringan prostitusi artis karena mengenal tersangka mucikari Fitria.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa memberikan keterangan terkait penangkapan DPO mucikari prostitusi artis tersebut.
"Nanti update kasua prostitusi online akan disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan," jelasnya. (don)
Vanessa Angel
Vanessa Angel diduga terlibat prostitusi
prostitusi artis
muncikari prostitusi artis
Polda Jatim
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
TribunJatim.com
-
Kejati Jatim Tunggu Tim Penyidik Polda Guna Gelar Perkara Kasus Mucikari Prostitusi Online
-
Vanessa Angel Gagal Dijenguk di Polda Jatim, Kenapa?
-
Tim Dokter Polda Jatim Beberkan Kondisi Mucikari F Hingga Memperoleh Penangguhan Penahanan
-
Polda Jatim Beri Waktu Penangguhan Penahanan Hingga Mucikari Vanessa Angel Melahirkan
-
Hamil 7 Bulan, Muncikari Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel Dapat Penangguhan Penahanan