Hingga Januari 2019, Satpol PP Kota Kediri Telah Tertibkan 1.403 Alat Peraga Kampanye
APK ditertibkan Satpol PP Kota Kediri karena melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah, aturan KPU dan Bawaslu.

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sebanyak 1.403 Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditertibkan Satpol PP Kota Kediri.
APK ditertibkan karena melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah, aturan KPU dan Bawaslu.
"Pemerintah Kota Kediri sudah membebaskan izin dan pajaknya sejak Desember 2018. Harapan kami APK yang dipasang mematuhi aturan yang berlaku," ujar Kepala Satpol PP Kota Kediri, Ali Muklis di kantornya, Senin (28/1/2019).
Dijelaskannya, selama 2018, pihaknya telah menertibkan 916 APK.
Dengan rincian, berupa spanduk 24, banner 487, bendera 260 dan baliho 145.
• Iriana Jokowi Sehari Keliling Banyuwangi, Kampanye Hidup Sehat hingga Beri Rice Cooker ke Guru Paud!
Sementara selama Januari 2019 telah ditertibkan 487 APK.
Rinciannya, baliho 38, benner 137 dan bendera 312.
Ratusan APK terlihat bergeletakan di halaman Kantor Satpol PP serta memenuhi tempat parkir kendaraan.
Diungkapkan Ali Muklis, pelanggaran APK yang telah ditertibkan karena dipasang menyalahi ketentuan KPU dan Bawaslu.
"Ada juga APK yang ditertibkan karena rusak," ucapnya.
• Belasan Anak Jalanan Terjaring Razia Satpol PP Jombang, Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dengan Petugas
-
Kekurangan Perawat, RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
-
Akses Jalan Keluar Pasar Tradisional 17 Agustus Pamekasan yang Rusak Kini Sudah Diperbaiki
-
PRD Jatim Minta Khofifah-Emil Dardak Atasi 3 Persoalan di Jatim, Termasuk Soal Pengangguran
-
Pembunuh Mbah Katinem Ternyata Masih Brondong, Ada Motif Asmara di Belakangnya, Simak Kronologinya
-
Asus Luncurkan VivoBook Pro F570, Notebook Gaming Kencang dengan Harga Murah