Disidangkan Hari Ini, Gus Nur Membenarkan Semua Keterangan Saksi, Sebut 'Cuman Saya Dituduh Wahabi'
Disidangkan hari ini, Gus Nur membenarkan semua Keterangan saksi, sebut 'Cuman Saya Dituduh Wahabi'
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah mendengarkan keempat keterangan saksi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membenarkan semua keterangannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui video berdurasi 1 menit 26 detik itu. Secara tegas dia mengakui bahwa video itu memang dibuat dirinya.
"Untuk teman-teman Banser dan Ansor semuanya, semua yang diputar itu adalah video saya asli wajah saya, asli suara saya. Cuman pertanyaannya kenapa saya buat video itu. Itu sama sekali tidak disinggung dalam sidang ini," ujarnya, Kamis, (13/6/2019).
Dia menilai dalam sidang tidak dipertanyakan apa motif dirinya membuat video itu. Sugi mengaku bahwa dirinya dituduh ustadz radikal dan berpaham Wahabi.
• Saksi dari PWNU Jatim Debat dengan Kuasa Hukum Gus Nur, Sebut Konten Video Itu Tak Patut Bagi Ustaz
• Dijerat Pasal UU ITE, Sugi Nur Raharja Ditemani 11 Pengacara Saat Jalani Sidang di PN Surabaya
"Dan empat saksi yang dihadirkan tadi, tidak kenal siapa dibalik akun Facebook Generasi Muda NU, itu rata-rata tidak ada yang kenal," kilahnya.
Dia berdalih tidak 'grusa grusu' membuat video tersebut dan mengaku sejatinya yang ditampilkan dalam persidangan itu dipotong, karena video aslinya berdurasi 28 menit.
"Ini kan masalah medsos, aku dituduh wahabi sudah titik. Awalnya video itu membahas sertifikat dari menteri agama. Jadi, video itu nilainya sudah kepotong," terangnya.
Sementara itu kuasa hukumnya menegaskan bahwa video yang diputar itu saat penyidikan di Polda Jatim adalah video tertera judul Macan Channel.
"Jadi bukan video asli dari unggahan Gus Nur, dan kami melihat ini ada persoalan penyelundupan barang bukti dalam proses kasus ini. Kami akan teliti lebih jauh," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sugi-nur-bersama-kuasa-hukumnya-selepas-jalani-sidang-di-ruang-cakra.jpg)