Dana Jaspel yang Diselewengkan 41 Guru Swasta Mulai Dikembalikan, Pemkot Surabaya:Deadline Bulan ini

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya, Sigit Sugiharto (kanan) didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Aston Tambunan (kiri) menjelaskan hasil temuan audit dana Jaspel di SMP Swasta Surabaya, Kamis (6/9/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap tegas pada pihak guru, yayasan maupun sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap dana jasa pelayanan (jaspel) pendidikan untuk sekolah swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Aston Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menyurati guru, yayasan, maupun sekolah yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana jaspel.

Isi surat tersebut tak lain adalah menagih agar pihak-pihak yang ditetapkan Inspektorat menyalahgunakan dana jaspel segera mengembalikan uang negara ke kas daerah.

"Semua hasil temuan audit Inspektorat sudah kami tindak lanjuti. Secara keseluruhan ada tiga jenis tindak lanjut," kata Aston, saat ditemui di sidang paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (17/9/2018).

Atraksi Flypass Warnai Peringatan Hari Perhubungan di Sekolah Pilot Banyuwangi

Pertama, kata Aston, ada sekolah yang diwajibkan mengembalikan dana jaspel ke guru.

Sanksi itu ditujukan bagi sekolah yang menyalurkan dana pada guru, yang tidak sesuai dengan SPJ yang diserahkan ke Pemkot.

Jenis yang kedua adalah yayasan mengembalikan uang ke sekolah lantaran jumlah yang disalurkan tidak sesuai.

Lalu, yang ketiga adalah guru yang menyerahkan uang kembali ke kas daerah.

Untuk kasus ini, ditegaskan Aston adalah pelanggaran guru yang menerima gaji ganda dari jaspel.

"Jadi yang harus dikembalikan adalah dana tunjangan fungsional guru (TFG), yang dari pemkot nilainya Rp 300 ribu per bulan. Itu yang wajib dikembalikan ke kasda," ujarnya.

Krisdayanti Posting Fotonya Berpose di Bathup, Yuni Shara & Rossa Ikutan Komentar, Lihat Potretnya!

Total ada sebanyak 41 guru yang wajib mengembalikan danas TFG ke kasda.

Mereka adalah pra guru yang dapat gaji ganda dari jaspel.

Aston menegaskan, saat ini sebagian sekolah, guru dan dan yayasan sudah mulai mengembalikan dana tersebut.

Termasuk guru yang mengembalikan dana TFG ke kasda.

"Kita sudah surati. Mereka sebagian sudah ada yang mengembalikan. Kita kasih deadline bulan ini harus sudah kembali semua," tegas Aston.

Lebih lanjut Aston mengatakan, bahwa sistem online dalam penyaluran jaspel kini sudah digunakan sehingga Aston optimis bahwa hal semacam ini tidak akan terjadi lagi.

Selain itu, pembinaan pada sekolah swasta juga sudah dilakukan terus menerus.

Bongkar Bisnis Prostitusi di Lebak Jaya, Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri yang Jadi Mucikari

Sementara itu, Ketua Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharto mengatakan Pemkot Surabaya memastikan akan menindak tegas guru yang dianggap melakukan penyelewenngan dana jaspel pendidikan di jenjang SMP swasta.

Sebanyak 41 guru yang diindikasi menerima dana jaspel ganda dari dua hingga tiga lembaga sekolah, diwajibkan mengembalikan dana jaspel yang berlebih.

"Mereka harus mengembalikan uang tersebut, karena uang itu adalah uang negara yang bisa dibilang bukan haknya," kata Sigit.

Lantaran yang melakukan pelanggaran atas dana jaspel dari ABPD Surabaya adalah sekolah swasta, maka sanksi yang diberikan tidak bisa sama, sebagaimana sanksi yang diberikan pada sekolah negeri.

Jika sekolah negeri yang melakukan, dan gurunya adalah aparatus sipil negara (ASN), maka Inspektorat bisa melakukan sanksi yang berhubungan langsung dengan jabatan.

Misalnya menunda kenaikan pangkat ataupun yang teresktrim melakukan penuruanan pangkat dan jabatan.

"Namun karena ini sekolah dan guru swasta yang melakukan, maka mekanisme sanksinya kami serahkan kepada Dinas Pendidikan selaku yang membina sekolah swasta," tutupnya.

(fz/fatimatuz zahroh)

Berita Terkini