Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri di Jalan Lebak Jaya Surabaya terkait layanan pijat plus-plus yang mempekerjakan dua perempuan sebagai terapis.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus tersebut dimulai saat korban mengaku mendapatkan pesan singkat tawaran pekerjaan di Surabaya.
"Korban mendapat SMS tawaran kerja dari nomor yang tidak dikenal," kata Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
• 6 Bulan Lalu Ambles, Jembatan di Jalan Kartini Surabaya Kini Rampung Diaspal, ini Kata Kadishub
• Inilah Sosok AA, Lulusan Institut Teknologi Sepuluh November dengan Nama Tersingkat
Dikatakan Ruth, pengirim pesan juga memberi uang transport ketika korban mengatakan tidak punya uang.
"Pengirim pesan itu orang yang berbeda dengan pelaku pasutri ini. Saat ini masih kami kembangkan pelaku lain," kata Ruth.
Korban yang saat itu berada di luar kota kemudian datang ke rumah pelaku di Jalan Lebak Jaya Surabaya.
Di sana, korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus layanan seksual.
• Spesialis Pencuri Motor di Parkiran Dibekuk Polres Pasuruan Kota usai Beraksi di Lima Lokasi
Sebelumnya, sepasang suami istri berinisial YS (34) dan FT (35) dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya terkait kasus perdagangan perempuan dengan menawarkan pijat plus-plus melalui forum jual beli online.
Tersangka menawarkan dua korbannya, di mana satu di antaranya masih di bawah umur, untuk melayani pelanggan.
Dari harga layanan Rp 700 ribu, pelalu memberi korban upah pijat plus-plus sebesar Rp 300 ribu per pelanggan.
Bahkan pasutri yang memiliki satu anak balita ini juga memfasilitasi rumah yang dihuninya dengan beberapa kamar untuk tempat pijat plus-plus tersebut.
• Hasilkan Skor Imbang, Duel Sengit Sriwijaya FC vs Persebaya Catat Rekor Baru