Rumah Politik Jatim

Andai Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini yang Akan Dilakukan Polda Jatim

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan beberapa rekannya di Polda Jatim, Senin (1/10/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Subdi 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (1/10/2018) siang sekitar pukul 15.05 WIB.

Saat tiba dan bertemu awak media, Dhani terlihat menutupi kepalanya mengenakan syal berwarna coklat.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap Banser.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, andai saja Dhani tak penuhi panggilan Polda Jatim, ia akan dijemput paksa.

(Gubuk Cinta di Pantai Cemara Tuban Jadi Tempat Mesum Pasangan Muda-mudi)

(Bongkar Pemotongan Dana Kapitasi, Polda Jatim Gelar OTT di Puskesmas Karangploso Malang)

"Ingat, polisi juga memiliki aturan sesuai Undang-Undang (UU), datang atau tidak datang silahkan saja, terlapor juga punyak hak itu," papar Barung kepada awak media saat berada di Ruang Bidhumas Polda Jatim, Senin (1/10/2018).

Barung menambahkan, meskipun Dhani tidak datang pun, Polda Jatim mengkalim sudah mengetahui keberadaan Dhani.

Namun, Barung menyebutkan, pihaknya memberi kesempatan kepada Dhani untuk segera datang ke Polda Jatim sesuai dengan jadwal pemeriksaan dan janji Dhani.

"Sebelumnya, kami sudah dapat informasi, kalau yang bersangkutan (Dhani) ada di Surabaya mengikuti beberapa acara," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

(KPU Diminta Mendagri Larang Sementara Kampanye di Sulawesi Tengah)

(Bongkar Pemotongan Dana Kapitasi, Polda Jatim Gelar OTT di Puskesmas Karangploso Malang)


 

Berita Terkini