Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Seorang pemuda yang diduga pelaku pencurian motot bermodus pinjam ke korbannya, berhasil diamankan di Kampus Universitas Madura, Pamekasan, Madura, Selasa (15/1/2019).
Begitu tertangkap, pelaku pun langsung diserahkan ke Mapolres Pamekasan.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui KBO Iptu Setiyono membenarkan kejadian tersebut, saat ini pihaknya mengamankan seorang tersangka dan sedang melakukan pemeriksaan
"Sekitar pukul 09.30 WIB di Kampus Unira telah terjadi penagkapan kasus pencurian sepeda motor dengan modus meminjam sepeda motor salah satu mahasiswa Unira Pamekasan. Setelah korban memberikan pinjam motornya, lalu pelaku membawa lari dan dijual," jelasnya, Selasa (15/1/2019).
• Usai Ringkus Dua Penadah, Polisi Masih Selidiki Pelaku Utama Kasus Pencurian Motor di Turen Malang
Iptu Sutiyono menambahkan, modus pelaku yakni berpura-pura ingin meminjam sepeda motor kepada korban yang sama sekali tidak kenal dengan tersangka.
"Kronologi kejadian, pelaku ingin meminjam sepeda motor korban. Karena si pelaku terkesan memaksa untuk meminjam sepeda motor korban akhirnya si korban memberi pinjaman sepeda motornya. Lalu korban teringat dengan kejadian beberapa minggu lalu saat mahasiswa Unira kehilangan sepeda motornya dengan modus yang sama. Saat itulah si korban berteriak maling, lalu mahasiswa yang berada di sekitar kampus Unira melakukan pengejaran terhadap tersangka yang akhirnya ditangkap," ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan oleh pihak Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tersangka yang diamankan, diketahui bernama ZR (22) warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Bahwa pencurian motor yang terjadi di sejumlah kampus di Pamekasan dengan modus tersebut pihaknya yang melakukan," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.