"Kan pernah disidang di Jakarta jadi lanjut ya tidak apa-apa," ucapnya.
Ditambahkannya, pihaknya menganggap pemberitaan Ahmad Dhani tersangka dan P21 tahap II sudah biasa.
Menurutnya banyak kejanggalan penyidikan terkait kasus yang menjeratnya.
"Kejanggalannya ya saksi ahli dari pusat (Versi Dhani) tidak diperiksa," pungkasnya. (don).
Ancaman Hukuman 4 Tahun, Ahmad Dhani Tak Ditahan, Kejari Surabaya Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Ini
Kejari Surabaya menganggap musisi Ahmad Dhani Prasetyo cukup kooperatif ketika proses tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka) pada Kamis (17/1/2019) siang.
Namun, Dhani tidak ditahan kendati telah tiba disana.
Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengungkapkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan lantaran Dhani didakwakan di bawah lima tahun sesuai dengan pasal 21 ayat 4, di mana satu di antara syarat dilakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif di mana ancamannya lima tahun atau lebih.
Menurut Didik, dalam kasus ini ancaman hukumannya hanya empat tahun.
Sehingga, Dhani dianggap tidak layak untuk dilakukan penahanan, dalam konteks secara objektif tidak memenuhi syarat.
"Saya tidak tahu dia (Dhani) pulang kemana, yang jelas proses pelimpahan tahap II sudah selesai, tapi pengadilan nanti kapan akan dilimpahkan akan kami infokan lebih lanjut," papar Didik kepada awak media, Kamis (17/1/2019).
Didik mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu lebih dari satu orang.
"Ada tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, total ada enam jaksa, empat dari Kejati dan dua dari kejari," lanjutnya.
Kata Didik, untuk batas waktu pelimpahan, Kejari Surabaya memiliki waktu maksimal sekitar 15 hari dari tahap 2.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim karena lantaran telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah serta beredar di media sosial.