Driver Ojol Ajak Siswi yang Juga Penumpang ke Kamar, Modus Mandi Sebelum Ngopi, Lalu Ada Teriakan

Penulis: Sutono
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pencabulan oleh driver ojek online di Jombang

"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya, pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuh Kasatreskrim Azi Pratas.

Selanjutnya pelaku membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.

"Alasannya akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.

Tak curiga, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah.

"Kebetulan korban juga perlu nge-'charge' ponselnya," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Pelaku yang sudah tak sabar lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur dan juga menciumi bibir korban," bebernya.

Mendapat pelakuan seperti itu, korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong.

"Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya.

Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput, dilanjutkan menghubungi petugas.

Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.

Di antaranya satu buah ponsel, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levis biru, satu buah leging hitam.

Pelaku tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk diperiksa. Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online.

Atas perbuatannya, sambung Azi Pratas, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Pratas menegaskan.(Sutono/TribunJatim.com).

Berita Terkini