Dituntut 5 Tahun, Wong Daniel Terkejut, Atas Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kran Dan Valve

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani pemeriksaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Rabu, (20/3/2019).

Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

Berita Terkini