Sementara itu, PH Pemohon, Yanti Purwani Widianto ditemui TribunJatim.com usai keluar ruang sidang mengatakan, langkah hukum yang dilakukannya ini semata mengupayakan untuk tersangka (AG, red) mendapat keadilan yang seadil adilnya," kata Yanti.
Ditanya akan adanya kemungkinan dari upayanya pra peradilan, Yanti mengakatakan."Kita ikuti proses hukum," tandasnya.
Sementara itu, Evy Susantie saat ditanya jika kemungkinan permohonannya kalah atau ditolak dan ada tuntutan balik, Evy hanya mengatakan siap menghadapinya."Siap menghadapi," katanya.