Dengan adanya posko itu, Dishub berharap dapat meminimalisir praktik pungutan liar parkir di lokasi.
Dalam acara Bazar Djadoel itu tarif parkir di tepi jalan yang dipakai yaitu tarif parkir insidentil.
Tarif parkir insidentil untuk sepeda motor Rp 3.000, sedangkan untuk mobil Rp 5.000. Para juru pakir (jukir) dilarang memungut tarif di atas itu.