Terbukti Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tetangganya, Pria di Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nurhadi dengan tatapan kosong menyaksikan majelis hakim membacakan vonis atas dirinya di Ruang Garuda I, PN Surabaya, Senin (22/4/2019).

Dia berdalih saat sidang tidak ada bukti visum.

“Selama sidang kami tidak diberitahu bukti visumnya dan vonis ini terbilang adil,” ucapnya.

Berita Terkini