Guru Honorer Dimutilasi

Kuasa Hukum Pemutilasi Guru Honorer Sebut Perbuatan Kliennya Pembunuhan Murni dan Bukan Mutilasi

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Melia Luthfi Husnika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi ulang pembunuhan guru honorer asal Kediri, Budi Hartanto, Rabu (24/4/2019).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pom Frans Barung Mangera menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat pasal

dengan pasal 338 karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan pasal 365 karena melakukan pencurian sepeda motornya dengan kekerasan.

Berita Terkini