Seorang Pria Paruh Baya dan Satu Orang Kakek Diringkus Tim Anti Bandit di Rumah Indehoy di Surabaya
Tindak prostitusi di Surabaya terbukti masih terjadi. Polisi lakukan penggrebekan dan tegaskan hukuman pada pelaku yang terlibat.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tindak prostitusi di Surabaya terbukti masih terjadi.
Polisi lakukan penggrebekan dan tegaskan hukuman pada pelaku yang terlibat.
Tim anti bandit Polrestabes Surabaya dibantu Satpol PP menggrebek sebuah rumah indehoy di kawasan Pakis Sidokumpul, Surabaya pada Sabtu (13/5/2017) Dini hari.
Dua wanita ditangkap polisi karena diketahui baru saja 'melayani' seorang tamu di rumah berlantai dua tersebut tersebut.
Baca: Dua Wanita Diringkus Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Setelah Kedapatan Layani Seorang Pria
Selain dua wanita pelaku penyedia jasa prostitusi tersebut, polisi juga meringkus seorang pria yang memperdagangkan para wanita tersebut (Germo) berinisial SJ (40) dan seorang kakek berinisial KS (70) yang diketahui sebagai pemilik rumah.
"Kami juga mengamankan germo dan pemilik rumah," ujar Bayu Indrawiguno.
Sempat panik dan kaget, keduanya menghindar saat polisi datang ke rumah tersebut.
Baca: Warga Kawasan Sidokumpul Digegerkan oleh Serbuan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, Ada Apa?
Dari razia tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kondom bekas pakai, dan juga uang senilai RP. 600.000.
"Tersangka KS Menyediakan kamar-kamar dan fasilitas prostitusi sedangkan SJ dikenakan saksi perdagangan orang," ujarnya.