Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Putusan, Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Masih Akan Menelaah Vonis yang Dijatuhkan

Alur kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Malang Eddy Rumpoko, menemui babak akhir.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Eddy Rumpoko seusai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia langsung dikerumuni oleh simpatisannya dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan, Jumat (27/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Alur kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Malang Eddy Rumpoko, menemui babak akhir.

Mantan orang nomor satu di Batu itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun,” beber H. R. Unggul saat membacakan amar putusan di Ruang Candra.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun.

Menghilang dari Dunia Hiburan, Penampilan Pemeran Atun Adik Si Doel Anak Betawi Kini Berubah Drastis

ER terbukti menyalahi Pasal 12a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun, dakwaan Pasal primer 12a tidak terbukti dalam fakta persidangan, maka Eddy Rumpoko hanya dijerat Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.

Artinya, bukti atas uang suap yang diberikan Fillipus Djap sebesar Rp 200 juta tidak terbukti, hanya mobil merk Toyota Alphard senilai Rp 1,6 M yang terbukti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari KPK yang menuntut dirinya dengan hukuman pidana selama 8 tahun.

Unggah Foto di Ranjang Saat Malam Jumat, Dewi Perssik Bikin Netizen Nggak Tahan Komentari Wajahnya

Menanggapi vonis tersebut, Eddy Rumpoko mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

“Silahkan ke kuasa hukum saya saja, semua sudah berjalan,” ungkapnya lalu bergegas ke ruang tahanan.

Secara terpisah, Agus Dwi Warsono selaku kuasa hukum ER menyebutkan, masih akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan.

“Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum sudah membicarakan hal ini dengan Pak Eddy pada saat setelah dibacakannya putusan. Salinan putusan secara keseluruhan akan kami telaah,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Alamak, Biaya Sekolah Mikhayla Anak Nia Ramadhani Kayak Universitas Ternama dan Bisa Buat Beli Rumah

Dari vonis yang dibacakan, lanjut Agus, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis, terkait dengan menyatakan terbukti dakwaan subsidernya.

“Majelis sependapat dengan kami, kalau dakwaan primer yang ditujukan oleh JPU KPK, sudah kami tolak saat pledoi,” lanjutnya.

Agus menambahkan, vonis ini tidak seluruhnya dipertimbangkan sebagai fakta persidangan dan fakta hukum.

“Bisa saja tidak terbukti subsidernya,” tambahnya.

Maka dari itu, pihaknya masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding dalam putusan tersebut.

Pasca Kena Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Umrah Sama Sang Ibunda, Penampilannya Jadi Sorotan Netizen

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved