Paksa Anak Tetangga Mengemis di Depan RSUD dr Soebandi Jember, Pria ini Juga Ancam Bunuh si Bocah
Pria ini mengancam membunuh bocah, dan memaksa anak tetangga sendiri mengemis di Depan RSUD dr Soebandi Jember.
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial HD (31) warga Jl Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember karena diduga mengeksploitasi anak. HD ditengarai mengancam dan menyuruh MM (10) mengemis.
Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan membenarkan penangkapan tersebut. "Pengungkapan ini bermula dari laporan orang tua korban," ujarnya, Selasa (2/10/2018).
Mahrobi menceritakan, akhir pekan lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua MM jika anaknya dieksploitasi oleh MD dengan disuruh mengemis.
• Warga di Apartemen dan Kondominium Sulit Diawasi, Pemkot Surabaya Buat Aturan Baru Tembus Penolakan
Orang tua MM mengetahui kabar itu dari tetangganya yang melihat MM mengemis di sebuah minimarket di depan RSUD dr Soebandi Jember.
Jarak rumah MM dan rumah sakit tersebut terbilang jauh meskipun masih dalam satu kecamatan. Jika tidak melintas di kawasan itu, orang tua MM dipastikan tidak akan mengetahuinya.
"Tetangga korban melihat korban ini mengemis, akhirnya dilaporkan ke orang tua. Orang tua korban kemudian melapor ke mapolsek Patrang," lanjut Mahrobi. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut.
• Usai Berhubungan Intim, Eko Tego Langsung Bunuh Pacarnya Dengan Sangkur
Melalui MM, polisi akhirnya mengetahui kenapa MM bisa mengemis di kawasan tersebut. Rupanya, anak laki-laki itu dipaksa oleh HD yang tidak lain tetangganya. HD mengancam akan membunuhnya jika tidak mau mengemis.
Setelah mengancam, HD kemudian membonceng MM ke kawasan itu memakai sepeda motor milik HD. Sebelum kasus itu terbongkar, MM menyerahkan uang sebesar Rp 52.000 hasil mengemis kepada HD.
"Sampai saat ini masih kami telusuri, apakah ada keterlibatan orang lain. Apakah dia hanya mengeksploitasi satu anak saja atau ada anak lain yang juga diancam dan disuruh mengemis. Kami juga berkoordinasi dengan Polsek lain kemungkinan ada korban lain," tegas Mahrobi.
• Rem Blong Dump Truk Sebabkan Laka Maut di Ngimbang Lamongan, Begini Pengakuan Sopir Sambil Terisak
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi P-5219-LL yang dipakai untuk mengantarkan MM ke lokasi mengemis dan uang tunai hasil mengemis sebesar Rp 52.000.
Polisi menjerat HD memakai Pasal 88 junto Pasal 76-I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena mengeksploitasi anak secara ekonomi dengan menyuruh mengemis. Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. (Sri Wahyunik)
• Gubuk Cinta di Pantai Cemara Tuban Jadi Tempat Mesum Pasangan Muda-mudi
Terkuak Biang Keladi Hati Nathalie Holscher Hancur, 2 Bulan Dipendam & Betapa Menderita: Kasihan |
![]() |
---|
Kontestan European Super League Mulai Berguguran, The Big Six Liga Inggris Resmi Angkat Kaki |
![]() |
---|
Balasan Ayu Ting Ting Disindir Luna Maya ‘Tua’, Imbas Si Biduan Nyenggol Duluan, Sampai Pada Terdiam |
![]() |
---|
Putri Delina Nangis Curhat Pilu ke Mbak You, Anak Sule Merasa Takut Disinggung Keluarga: Jadi Jauh |
![]() |
---|
Candaan Ayu Ting Ting Dijawab Luna Maya Ketus, Suasana Langsung Berubah Canggung, 'Tuaan Anda' |
![]() |
---|