Gara-gara Tawarkan Ojek Wisata, Pria Probolinggo ini Nekat Aniaya WNA Kanada Hingga Babak Belur
Gara-gara menawarkan ojek wisata, pria Probolinggo ini nekat menganiaya WNA asal Kanada hingga babak belur.
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Apa yang dilakukan Candra Edy Prasetyo (36), warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ini sangat mencoreng dunia pariwisata Indonesia.
Untungnya, polisi bergerak cepat untuk menangkapnya. Kini, pria yang setiap hari bekerja sebagai tukang ojek wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini dijebloskan ke penjara.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, tersangka ditangkap setelah menganiaya Maria Teresia Cua, warga negara asing (WNA) asal Kanada pada 26 Juli 2018.
• Gara-gara Kunci, Lima Arloji Bermerk Senilai Puluhan Juta Milik Warga Kota Malang Raib
Ceritanya, saat itu tersangka sedang menawarkan jasa ojek miliknya ke korban yang berasal dari Kanada tersebut. Jasa ojek yang ditawarkannya ini, bisa mengantar korban dari Budi Jaya, tempat penginapan ke Seruni Point.
"Dia gak terima saja , dia tawarkan baik-baik, korban menolak dengan kasar. Bahkan, korban menunjukkan jari tengahnya ke wajah tersangka," ujarnya, di Polres Probolinggo, Rabu (3/10/2018) sore.
Menurut Fadly, keterangan tersebut berdasarkan penjelasan alias versi tersangka. Sedangkan versi korban, tersangka menawarkan jasa ojek sedikit memaksa, sehingga korban pun terusik bahlan naik pitam.
• Paksa Anak Tetangga Mengemis di Depan RSUD dr Soebandi Jember, Pria ini Juga Ancam Bunuh si Bocah
"Korban sudah menolak, tapi tetap dipaksa, sampai akhirnya korban marah-marah kepada pelaku. Tidak terima dimarahi, akhirnya korban dicekat dan dipukul wajahnya oleh tersangka," bebernya.
Tidak terima dipukuli tersangka, korban pun langsung memberikan perlawanan. Korban mengigit tangan tersangka.
Tak disangka, gigitan korban ini justru membuat tersangka semakin marah.
"Tersangka kehilangan kesadaran dan membabi buta. Tersangka memukul wajah korban dengan batu, sampai wajah korban babak belur," paparnya.
• Belum Diketahui Penyebabnya, 90 Hektar Hutan di Kawasan Puncak Gunung Penanggungan Terbakar
Penganiayaan tersangka ini usai, saat melihat rombongan teman korban datang. Tersangka meninggalkan korban dengan luka di wajahnya. Tidak terima, korban melaporkan aksi tersangka ke polisi.
Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami akan kembangkan kasus ini. Tersangka ini juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dinas milik Polsek Sukapura. Ada juga kasus pencurian lainnya, makanya akan kami dalami lebih lanjut," pungkas Fadly. (Galih Lintartika)
• Sebelum ke Palu, Ardi Kurniawan Terbang Dulu Bareng Ayah, Jafro Peraih Emas Asian Games Terus Ingat
Polres Probolinggo
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)
Kanada
ojek wisata
TribunJatim.com
Probolinggo
Terduga Teroris Ditangkap di Malang Dikenal Sebagai Orang yang Ramah dan Gampang Bergaul |
![]() |
---|
Dua Syarat Tak Terpenuhi, Rencana KLB Partai Demokrat Dinilai Hanya Halusinasi |
![]() |
---|
Tengkar Sengit Dua Besan Debat Menantu 3 Bulan Nikah Sudah Lahiran, Saling Bacok Ending Mengenaskan |
![]() |
---|
Biasa Sederhana, 'Mewah' Selvi Ananda Jadi Ibu Wali Kota, Fantastis Harga Outfit Beda dari Kahiyang |
![]() |
---|
Tidak Suka AC Milan Lolos, Anak Dejan Stankovic Posting Foto Dengan Tagar #milanmerda |
![]() |
---|