Berita Entertainment
Keinginan Roro Fitria untuk Rehabilitasi Tak Dikabulkan Majelis Hakim, Ini Alasannya!
Anggota Majelis Hakim Achmad Guntur menolak keinginan pihak artis Roro Fitria untuk menjalani rehabilitasi.
TRIBUNJATIM.COM - Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Terkait keinginan Roro Fitria jalani rehabilitasi, anggota Majelis Hakim Achmad Guntur menolak.
Menurut dia, tak ada alasan untuk mengabulkan keinginan Roro.
• Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Roro Fitria Menangis Sesenggukan, Saya Nggak Terima
"Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga panasihat hukum terdakwa menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi," ujar Achmad Guntur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Anggota Majelis Hakim juga mengungkap alasan mengapa hakim tak mengabulkan keinginan Roro Fitria untuk rehabilitasi.
"Karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ungka Achmad Guntur.
• Seusai Dengar Vonis, Roro Fitria Menangis dan Serukan Nama Almarhumah Ibunya, Tubuhnya Gemetar
Terlebih barang bukti yang ada melebihi dari standar untuk terdakwa direhabilitasi.
"Apalagi jika dikaitkan dengan barang bukti yang didapat ternyata lebih dari 1 gram, yang merupakan syarat diajukan rehabilitasi, antara lain barang bukti berupa hanya satu kali pemakaian yang tidak lebih dari 1 gram," kata Achmas Guntur.
• Kenang Sosok Ibundanya, Roro Fitria: Bunda Adalah Roh dan Semangat Paling Besar Bagi Saya
Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.
• Roro Fitria Tanggapi Kasus Hukumnya yang Diperbandingkan dengan Jennifer Dunn: Tuhan itu Tidak Tidur
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
• Sang Ibunda Meninggal, Roro Fitria Bawa Kembang dan Tanah Kuburannya Kemana-Mana, Ini Alasannya
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukuman penjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majelis Hakim Tak Kabulkan Keinginan Roro Fitria untuk Rehabilitasi"
Chat WA 'Tak Tahu Malu' Aldi Taher Dibongkar Dinar Candy, Sebut 'Ustaz KW': Gak Bisa Liat Foto Aku |
![]() |
---|
Bocoran Busana Pengantin Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Konsepnya Sederhana Tapi Tetap Elegan |
![]() |
---|
Kesehatan Nia Ramadhani Memburuk, Kekurangan Zat Besi, Penglihatan Kabur dan Daya Pikir Jadi Lemah |
![]() |
---|
Nissa Sabyan Ditahan Klarifikasi, 1 Sosok Muncul Benarkan Nikah Siri, Denny Darko: Seandainya Berani |
![]() |
---|
Jadwal Acara TV Besok Sabtu, 6 Maret 2021: Ada Diary The Onsu Trans TV hingga Ikatan Cinta di RCTI |
![]() |
---|