Dokter Anak Asal Surabaya Perjuangkan Hak Asuh Putranya ke Pengadilan Agama Surabaya
Namun, bila memiliki buah hati, tentu si anak yang akan menjadi korban Seperti halnya yang dialami seorang dokter di surabaya
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perpisahan mungkin jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang pelik.
Namun, bila memiliki buah hati, tentu si anak yang akan menjadi korban atas perpecahan rumah tangga itu.
Seperti halnya yang dialami seorang dokter di Surabaya bernama Anggono Ratma Arfianto (44) ini.
Kendati ia telah berpisah dengan mantan istrinya, Insiyatus Salamah (43), tapi Anggono tengah memperjuangkan hak asuh putra semata wayangnya.
• Potensi Rugi Rp 6,3 Miliar, Pemrov Jatim Siapkan Perombakan Direksi PT Jamkrida Jatim
Putra dari Anggono sendiri diketahui berinisial MAA (10)
Melalui kuasa hukumnya, Eko Susiati, ia mengaku telah kehilangan hak asuh MAA.
Hal pahit itu dirasakannya usai permohonan kasasinya pada 20 Juni 2017 silam terhadap putranya ditolak Mahkamah Agung (MA)
Kepada TribunJatim.com, Susiati mengatakan ia mendampingi Anggono usai mengurus perpisahannya dengan mantan istri.
Susiati menegaskan, Anggono bercerai dengan Insiyatus Salamah yang berprofesi sebagai bidan di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada 28 April 2016 lalu.
Selama proses perceraiannya itu, lanjut Susati, Anggono menginginkan tertib administrasi dengan keputusan yang pasti terkait hak asuh anakya itu.
• Motor Terbakar di MERR Surabaya, Hanya Tersisa Kerangka
Sehingga, kliennya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
"Misalnya, pekan ini dengan bapaknya, berikutnya diasuh ibunya, begitu seterusnya, sebenarnya PA Mojokerto memutuskan anaknya untuk diasuh bersama dan bergantian," beber Susiati kepada TribunJatim.com, Senin (5/11/2018).
Susiati menambahkan, lantaran anaknya kerap histeris saat bersama ibunya, Anggono semakin bertanya-tanya.
Sebab, dengan sikap dan sifat MAA yang berbeda saat bersama ibunya, Anggono berupaya memperjuangkan hak asuhnya.
"Sering diserahkan ke ibunya saat sedang tidur, lalu saat bangun selalu bersikap histeris, seolah mengisyaratkan menolak setiap kali diberikan kepada ibunya," sambungnya
Berdasarkan hal itulah, Anggono langsung mengajukan permohonan banding.
Tentunya, Anggono berharap agar dikabulkan menjadi pengasuh tunggal dari MAA.