Gelar Kuliah Bersama Rakyat, Dosen FH Unair Sebut 5 Faktor Tak Berubah Konflik Agraria
Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) mengadakan kegiatan kuliah bersama rakyat mengangkat tema Negara Hukum, Kemanusiaan, dan Ekologi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM SURABAYA - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) mengadakan kegiatan kuliah bersama rakyat mengangkat tema Negara Hukum, Kemanusiaan, dan Ekologi, Rabu (14/11/2018).
Dalam kegiatan ini, Yateno, Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur dari Banyuwangi, bercerita bagaimana kondisi sengketa tanah di kampungnya, Wongsorejo.
Di lain sisi, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno menyampaikan, bagaimana perjuangan masyarakat Kendeng dalam mempertahankan tanahnya.
• Polisi Ungkap Catatan Hitam Pelaku Curanmor di SMA Muhammadiyah Surabaya, Pernah Terlibat Kasus Lain
Menyimak pemaparan mereka berdua, Herlambang P Wiratraman, dosen FH Unair yang juga aktivis dalam kasus di Wongsorejo, menggaris bawahi ada lima poin yang selalu ada dalam konflik agraria.
Lima poin tersebut di antaranya:
1. Kekerasan
Sampai saat ini, kekekerasan masih menjadi pemdamping setia dalam konflik agraria. Salah satunya bisa dilihat dari bagaimana upaya peminggiran rakyat di Wongsorejo.
2. Manipulasi Kebohongan
Menurut Herlambang, dalam sengketa agraria ada kebohongan yang terstruktur rapi bahkan dengan pihak hukum.
Contohnya masih dari Wongsorejo, tanah seluas 600 hektare yang saat ini dibangun untuk Kawasan Industri Wongsorejo.
Tanah tersebut awalnya digunakan oleh PT Wongsorejo dengan status hak guna usaha (HGU) hingga tahun 2012.
• Rektor ITS Sebut 11 Poin ini Jadi Dasar Penting dalam Proses re-Akreditasi Kampus
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat mengatakan tidak akan diperpanjang, sehingga dapat kembali digunakan oleh warga Wongsorejo.
Alih-alih dikembalikan, saat ini status tanahnya malah menjadi hak guna bangunan (HGB).
3.Peradilan Menjadi Alat Legitimasi
Dalam kasus agraria, Herlambang melihat, peradilan merupakan alat legitimasi untuk kepentingan tertentu dan melemahkan posisi warga.
4. Keberpihakan dalam Kebijakan
Dalam kasus sengketa agraria, rakyat yamg menolak dan teguh mempertahankan hak pengelolahan tanahnya, tidak pernah digubris.
Hukum malah berpihak ke perusahaan dan pemegang kekuasaan.
5. Penegakan Hukum
Kasus sengketa agraria di Indonesia, memperlihatkan penegakan hukum sangat tekait dengan politik dan ekonomi yang melingkupi. Di lapangan, penegakan hukum tidak berfungsi dengan baik.
• ITS Kedatangan AIPT dan BAN-PT untuk Gelar re-Akreditasi Kampus Perguruan Tinggi
Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang di Jatim Alami Peningkatan |
![]() |
---|
Punya 80 Aplikasi, OPD Lamongan Tak Mampu Imbangi Program Bupati Fadeli |
![]() |
---|
163 Satuan Kerja di Malang Raya dan Pasuruan Dapat Dana DIPA, Totalnya Rp 8,9 Triliun |
![]() |
---|
Mensos Juliari Batubara Minta Pemprov Jatim Verifikasi Data Penerima PKH dan BPNT |
![]() |
---|
Daftar 13 PTN Terbaik Versi Kemenristekdikti 2019, Referensi Pendaftaran SNMPTN 2020, Unair Nomor 7 |
![]() |
---|