BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu-sabu hingga 1 Unit Mobil Disita
Kedua tersangka bernama ZY (39) warga Warung Doyong, Sukabumi dan ES (37) warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menghentikan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Setelah menangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan Mojokerto, kali ini petugas membekuk dua pengedar sabu-sabu jaringan Aceh.
Kedua tersangka bernama ZY (39) warga Warung Doyong, Sukabumi dan ES (37) warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar jaringan Aceh yang ditangkap pada Minggu (18/11/2018), sekitar pukul 05.30 WIB.
• Kasus Baiq Nuril Maknun, Begini Kronologi Lengkap Rekaman Mesum Mantan Kepsek SMAN 7 Mataram
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengedar jaringan Mojokerto yang kemudian disinyalir akan mengirimkan paket sabu dari Aceh menuju Jawa Timur.
"Hasil pengembangan tangkapan sebelumnya, Jaringan Mojokerto. Ini masih terkait. Kami monitoring sampai di Tol Mojokerto," kata Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/11/2018).
Sejumlah barang bukti 2.200,87 gram sabu, lima handphone dan satu unit mobil disita petugas.
"Saat ini masih pengembangan," pungkas Budi.
• Spesialis Pencuri di Rumah Sakit Pasuruan Diciduk Polisi, Modusnya Incar Kamar Pasien yang Terbuka