BNNP Jatim Tangkap 2 Pengedar Sabu Jaringan Aceh di Mojokerto, Modus Pelaku Gunakan Sistem Ranjau
Kasus peredaran sabu-sabu jaringan Aceh dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus peredaran sabu-sabu jaringan Aceh dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Sabu-sabu dari Aceh tersebut akan dikirim ke Medan, kemudian ke Jakarta, dan menuju Mojokerto, Jawa Timur.
Dua pengedar sabu-sabu itu berhasil diamankan petugas BNNP Jatim saat berada di Jalan Raya Mojokerto, Minggu (18/11/2018), pukul 5.30 WIB.
Mereka adalah Zulfadli Yusuf (39) warga Warung Doyong, Sukabumi, dan Endra Subekti (37) warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Penangkapan di Jalan Raya Mojokerto. Mereka (mengirim sabu) melalui jalur darat dari Aceh. Tersangka mau droping barang (sabu) tersebut, (kemudian) kami lakukan penyergapan," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Senin (19/11/2018).
• BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu-sabu hingga 1 Unit Mobil Disita
Sejumlah barang bukti ditemukan petugas di tas milik tersangka Zulfadli.
Ia bersama rekannya Endra mengendarai mobil Kijang Innova.
Dikatakan Bambang, modus yang digunakan tersangka adalah mengirim sabu secara ranjau kepada pemesan.
"Barang bukti ada di sebuah tas milik ZY. Barang bukti 2.200,87 gram. Ini jaringan dari Aceh," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132, UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika.
• Spesialis Pencuri di Rumah Sakit Pasuruan Diciduk Polisi, Modusnya Incar Kamar Pasien yang Terbuka
• UPDATE CPNS 2018 Kabupaten Tulungagung: 132 Peserta Lolos Tes SKD, Tak Sampai 50 Persen dari Kuota