Rampas Dompet Perempuan, Jambret Bertato ini Dibekuk Anggota Polsek Parengan Tuban
Anggota Polsek Parengan Kabupaten Tuban membekuk pelaku penjambretan yang beraksi di jalan Raya Parengan - Soko, turut desa Mojomalang, Kecamatan set
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Anggota Polsek Parengan Kabupaten Tuban membekuk pelaku penjambretan yang beraksi di jalan Raya Parengan - Soko, turut desa Mojomalang, Kecamatan setempat.
Tak tanggung-tanggung, sasarannya adalah perempuan yang saat itu melintas jalan raya pada malam hari.
Berdasarkan laporan, Devi Permatasari (23), warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, melaju ke Desa Mojomalang, Parengan, dengan mengendarai sepeda motor, Sabtu (17/11/2018), sekitar pukul 21.00 WIB.
Lalu, tanpa diduga seorang pria yang diketahui bernama M Lubaidil (24), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, mengikuti dari belakang dengan mengendarai motor Suzuki Spin nopol S-3930-EL.
Kemudian pria tersebut memepet dan meminta paksa dompet yang dibawa Devi. Korban berusaha mempertahan dompet yang berisi uang tunai, namun karena ketakutan, akhirnya dompet tersebut diberikan.
• Depresi, Kakek di Magetan ini Nekat Bunuh diri, Gorok Lehernya
"Pelaku merampas dompet korban yang berisi uang tunai Rp 404.000 ribu, pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolsek Parengan, AKP Basir kepada TribunJatim.com, Senin (19/11/2018).
Kapolsek menjelaskan, pelaku dalam modusnya memepet korban lalu mengincar barang berharga yang dibawa, termasuk dompet.
Apabila korban tidak memberikan, maka pelaku memaksa agar barang tersebut diserahkan.
• Mengintip Isi Oleh-oleh Jokowi untuk Para Cucu Jan Ethes dan Sedah Mirah yang Dibeli di Surabaya
"Ya pelaku memaksa, hingga akhirnya korban ketakutan lalu menyerahkan dompetnya," terang mantan Kapolsek Bancar tersebut kepada TribunJatim.com.
Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(nok/TribunJatim.com)