Berkas Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ahmad Dhani Dilimpahkan, Kejati Perlu 14 Hari untuk Teliti
Berkas Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ahma Dhani sudah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat (7/12/2018)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani akan segera hadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Jawa Timur.
Berkas Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ahma Dhani sudah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat (7/12/2018)
Hal tersebut pun dibenarkan Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dijumpai TribunJatim.com pada Jumat (7/12/2018) siang.
"Sesuai Undang-Undang, kami diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum," ujar Richard kepada TribunJatim.com, Jumat (7/12/2018).
(Berantas Match Fixing Sepakbola Indonesia, Bambang : Rombak Pengurus Lama PSSI)
Richard mengimbuhkan, pihaknya mengaku masih belum menjumpai kendala dalam meneliti berkas itu.
Pasalnya, baru Jumat (7/12/2018) pagi ini, pihaknya baru menerima berkas tersebut.
Bila seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan meminta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan.
"Akan kami teliti terlebih dulu, semisal sudah lengkap kami akan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera disidangkan," tandasnya.
(Diminta Nikah Resmi, Pria di Lamongan Hajar Mertuanya yang Sudah Lanjut Usia)
(Songsong Musim Depan, Arema FC Pastikan Tak Lakukan Perombakan Materi Pemain)
Polda Jatim Kantongi Berkas Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan SDN Gentong Pasuruan |
![]() |
---|
Cerita Pilu Warga Madura Ditipu Oknum Penyalur TKI, Transfer Rp 72 Juta Tapi Terlantar di Jakarta |
![]() |
---|
6 Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim |
![]() |
---|
Penasehat Hukum 6 Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Persoalkan Salah Satu Tokoh |
![]() |
---|
Barang Bukti Laporan Penipuan Penyaluran TKI Belum Lengkap, Polda Jatim Minta Bawa Buku Tabungan |
![]() |
---|