DPRD Kabupaten Trenggalek Mengumumkan Pengunduran Diri Bupati Emil Dardak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna, untuk mengumumkan pengunduran diri Bupati Emil Elestianto Dardak
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna, untuk mengumumkan pengunduran diri Bupati Emil Elestianto Dardak, Kamis (14/2/2019).
Surat pengunduran diri Emil diserahkan setelah bersamaan pelantikan sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Lamudji mengatakan, setelah pengumuman ini pihaknya akan menyampaikan hasil rapat paripurna ini ke Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Jawa Timur.
"Nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan. Selanjutnya baru rencana mengangkat Mas Ipin (wakil bupati) sebagai bupati definitif," terang Lamudji.
• Khofifah-Emil Diarak Pakai Mobil Jeep Willys dari Masjid Al-Akbar Surabaya Menuju Tugu Pahlawan
• Sempat Diguyur Hujan, Karpet Merah untuk Khofifah-Emil di Tugu Pahlawan Surabaya Ditutup Plastik
• Arumi Bachin Tahan Keinginan Main Sinetron, Pilih Dampingi Emil Dardak dan Selesaikan Kuliah
Sebelumnya wakil bupati, M Nur Arifin harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat ini Gus Ipin, panggilan akrabnya, masih menjabat wakil bupati namun menjalankan tugas-tugas bupati.
Setelah pengunduran diri wakil bupati, DPRD akan melakukan pembahasan lewat badan musyawarah (Bamus).
Bamus yang akan memutuskan rencana pengangkatan bupati definitif.
"Prosesnya sama, diusulkan ke Menteri Dalam Negeri lewat gubernur, baru kemudian dilakukan pelantikan," sambung Lamudji.
Mengacu Pasal 173 ayat (6) Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, DPRD punya waktu 10 hari untuk mengajukan permohonan pelantikan bupati.
• Hari Pertama Menjalankan Tugas Bupati Trenggalek, Gus Ipin Mengurus PKL Alun-alun
• PW Aisyiyah Jatim Harapkan Khofifah-Emil Perhatikan Pendidikan Moral Anak-anak yang Masih Rendah
• Tongkat Kepemimpinan Jawa Timur Berpindah ke Khofifah-Emil, HMI Jatim Punya Beberapa Pesan
Permohonan ini akan masuk ke Gubernur, dan paling lama lima hari harus sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.
Jika lebih dari total tenggat waktu 15 hari itu, maka Menteri Dalam Negeri secara otomatis akan menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan wakil bupati menjadi bupati.
"Setelah bupati definitif diangkat, proses selanjutnya adalah pemilihan wakil bupati. Jadi prosesnya masih panjang," tutur Lamudji.
Sebelumnya pasangan Emil dan Gus Ipin diusung oleh PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, Gerindra, Golkar dan PPP.
Partai-partai ini yang akan mengajukan nama-nama bakal calon wakil bupati.
Nama-nama yang diusulkan kemudian dilakukan pemilihan oleh para anggota DPRD.
"Sejauh ini partai-partai pengusung sepertinya belum ada pembahasan ke arah sana," pungkas Lamudji. (Surya/David Yohanes)