Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi Minta MK Berhentikan Komisioner KPU, Ketua KPU RI Beri Tanggapan: Sah-Sah Saja
Ketua KPU RI Arief Budiman menanggapi gugatan BPN Prabowo-Sandi yang meminta Mahkamah Konstitusi memberhentikan seluruh komisioner KPU.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua KPU RI Arief Budiman menanggapi gugatan BPN Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi yang meminta Mahkamah Konstitusi memberhentikan seluruh komisioner KPU.
Tuntutan itu dimasukkan dalam laporan sengketa Pilpres 2019 atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurut Arief tuntutan tersebut sah-sah saja, namun sebenarnya lembaga yang lebih tepat adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
• Besok Sidang Sengketa Pilpres 2019, WhatsApp & Medsos akan Kembali Dibatasi? Ini Penjelasan Kominfo!
• Imbauan Wali Kota Sutiaji ke Warga Soal Sidang Sengketa Pilpres 2019: Tak Perlu Datang ke Jakarta
"Kan sudah ada lembaga yang memproses soal itu, silakan diadukan kalau soal kinerja kita baik atau tidak melanggar etik atau tidak, itu ranahnya DKPP," ucap Arief Budiman, Kamis (13/6/2019).
Sedangkan laporan yang ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lebih ke hasil Pemilu 2019.
"Kalau di MK mempersoalkan apakah hasil Pemilu yang yang ditetapkan KPU sudah benar atau tidak," lanjutnya.
Namun begitu, Arief tetap menghormati tuntutan BPN Prabowo-Sandi ke MK tersebut.
Senada dengan Jokowi, Prabowo Tegaskan Tak Ada Lagi 'Cebong' dan 'Kampret': Semuanya Merah-Putih |
![]() |
---|
LIVE STREAMING Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Stasiun MRT, Bahas 'Cebong' dan 'Kampret' |
![]() |
---|
Jokowi Bertemu Prabowo di Stasiun MRT Bikin Pengunjung Heboh, Sudah Beri Sinyal Sejak Bulan Lalu |
![]() |
---|
15 Tokoh yang Diprediksi Akan Bersaing di Pilpres 2024, Apakah Prabowo Masih Ikut? |
![]() |
---|
Jokowi-Ma'ruf Amin Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019 oleh KPU |
![]() |
---|