Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi
Refly Harun melihat ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial diantaranya mengenai kejanggalan laporan sumbangan dana kampanye Paslon 01
TRIBUNJATIM.COM - Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia ikut menanggapi soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga pada Jumat (14/6/2019) dalam program acara Breaking iNews.
• 7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Dibongkar Tim Prabowo-Sandi, Harta Jokowi hingga Buzzer Polisi
Berawal dari pembawa acara yang menyinggung soal gugatan-gugatan yang bersifat kualitatif dan juga kuantitatif. Sehingga inilah yang menjadi permasalahan mengenai metode apa yang akan digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keputusan.
“Ini hal tentang pertaruhan paradigmatik antara pihak pemohon dan pihak termohon serta pihak terkait. Kalau pihak pemohon jelas-jelas mendorong agar MK menjadi peradilan yang substantive konstitusional, jadi tidak hanya menghitung perbedaan suara dan terlihat sekali kan tadi dari permohonan yang dibacakan sama sekali tidak ada uraian mengenai perbedaan suara. Mereka hanya mengklaim, bahwa mereka unggul 52 persen, tetapi kan tidak ada uraiannya.
• Bambang Widjojanto Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Menangkan Prabowo-Sandi,Jokowi Terdiskualifikasi
Nah, itu menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak ada bukti yang kuat di sisi kuantitatif, oleh karena itu mereka kemudian lebih mensasar pada hal yang sifatnya kualitatif tapi terlebih dulu dalam tanda kutip “appeal” membujuk MK agar “Ingat loh dulu anda begitu ngomongnya, termasuk saya pun dikutip juga kan? Memang kalo kita bicara dari sisi hukum dan tata negara memang teori-teori peradilan tentang konstitusional itu begitu. Karena itu tidak heran kalo seandainya mereka itu mendorong agar yang kualitatif itu juga diperhatikan sebagai bagian dari tugas MK untuk menjaga konstitusional itu,” jelas Refly Harun.
Refly Harun membenarkan MK yang nanatinya menggunakan metode kuantitatif malah akan merugikan pihak BPN Prabowo-Sandiaga.
“Ya, kalau hanya kuantitatif an sich atau kuantitaif saja begitu, saya katakan 99,9 persen itu pemohonan akan ditolak. Tetapi kalau kualitatif tadi nah ini permohonan yang pembuktiannya tidak mudah karena banyak sekali wilayah in between atau abu-abunya. Semisal penggunaan program pemerintah memang di negara mana pun di dunia ini, petahana selalu diuntungkan dengan program-program yang kadang-kadang memang sengaja disasar menjelang pemilu. Program – program populis seperti kenaikan gaji, pencairan tunjangan dan lain sebagainya. Karena itulah, sebenarnya ini permasalahan yang memang sangat akut di dunia ini,” ucap Refly.
• Bambang Widjojanto Beberkan Dana Kampanye Jokowi Hampir Rp 19 M, Singgung Kekayaan Sang Presiden
Selain itu, Refly memepertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi akan mengambil permasalahan ini atau tidak.
“Persoalannya adalah apakah MK mau mengambil soal ini atau tidak. Kalau MK tidak mau mengambil soal ini, ya berapapun argumentasi yang digelontorkan itu tidak terlalu penting akhirnya bagi MK, kalau MK selalu mengaitkan antara kecurangan itu dengan perolehan suara. Karena kita kan susah melihat koneksi langsung, misalnya penggunaan dana lalu kemudian dikaitkan dengan perolehan suara. Bahkan saya mengatakan, jangankan perolehan suara seperti itu, money politic langsung saja kita memberikan uang kepada voters atau pemilih, kan kita tidak pernah bisa mengecek apakah dia memilih kita atau tidak. Karena itu sekali lagi, dalam berbagai kesempatan tergantung paradigma MK-nya. MK mau pakai paradigm substantive konstitusional ataukah paradigma teknis hitung-hitungan. Kalaupun dia ingin menggunakan paradigma TSM, tapi TSM yang hitung-hitungan juga. Jadi, diminta pemohon untuk membuktikan bahwa itu ada kaitan langsung dengan perolehan suara. Saya kira susah,” jelas Refly Harun.
• Karena Sakit Gigi, Kivlan Zen Hanya Jawab 11 Pertanyaan Terkait Dana Rp 150 Juta dari Habil Marati
Saat ditanya jika pemohon mengaitkan keduanya dan ada pula hitung-hitungan di sana dengan jangka waktu yang hanya 2 minggu atau 14 hari, akankah itu akan selesai dengan penghitungan suara tadi.
Refly menjelaskan bahwa hal itu tetap tidak bisa dilakukan, artinya penghitungan tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Dikarenakan, pemohon sudah tidak mempermasalahkan lebih lanjut.
Refly Harun
Jokowi
Prabowo-Sandi
TribunJatim.com
Mahkamah Konstitusi
Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial
Mayangsari Gemas Dicap Pelakor Senior, Meski Ikut Rasakan Uang Rp 28 Triliun Suami? Ada yang Memulai |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tersangka Unggah Status di Malam Bunuh Gadis Bandung hingga Ayah Penggal Putrinya |
![]() |
---|
Fantasi Adegan Dewasa Rizky Billar Bukan Lesty, Padahal Hendak Nikah, Gilang: Berarti Lu Gak Nafsu? |
![]() |
---|
Sinyal Rujuk Makin Kuat, Gading Akui Sayang Gisel Sampai Kapanpun, Wijin Pelarian? 'Tak Tergantikan' |
![]() |
---|
Parahnya Penyakit Nia Ramadhani, Pantas Aburizal Langsung 'Turun', Manajer: Istri Ardi Ditegur Tuhan |
![]() |
---|