Begini Dalil Partai Golkar yang Dikabulkan MK hingga Berujung Hitung Suara Ulang di Surabaya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dalil Partai Golkar terkait pemilihan legislatif DPRD Surabaya.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dalil Partai Golkar terkait pemilihan legislatif DPRD Surabaya.
Pada putusannya, MK menginstruksikan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.
Pada Perkara bernomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar, perkara ini merupakan sengketa internal partai.
Partai Golkar mendalilkan bahwa terjadi penambahan 20 suara terhadap caleg Partai Golkar nomor urut 1, atas nama Aan Ainur Rofiq di TPS 30 daerah pemilihan Surabaya 4.
Sedangkan caleg Partai Golkar nomor 4 di dapil yang sama, Agoeng Prasodjo berkurang 1 suara.
Pada TPS 31, kembali terjadi penambahan suara untuk caleg nomor urut 1 sebesar 27 suara. Sementara di TPS 50 Agoeng mengklaim kehilangan 21 suara.
Pada implikasinya, caleg nomor urut 1 berpeluang menjadi satu-satunya caleg terpilih partai Golkar dari dapil tersebut dengan menggunakan metode perhitungan suara Sainte League.
Hal lainnya, ternyata dalam persidangan terungkap bahwa pada putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan perbaikan administrasi soal tata cara prosedur pengisian formulir model DA1 plano DPRD Kota dengan salinan DA1 DPRD Kota.
Terhadap putusan itu, ternyata KPU Surabaya tak menjalankannya dengan alasan Bawaslu tak merinci soal bentuk dan wujud perbaikan administrasi.
• Korban Penipuan Biro Haji Abal-Abal, Calon Jemaah Dapat Seragam Batik Tapi Tanpa Koper Resmi
• Farhat Abbas Bantah Laporkan Hotman Paris karena Balas Dendam: Untuk Hadapi Orang Sombong
• Geger Mayat Wanita Tergeletak di Sungai Blitar, Warga Sempat Lihat Korban Mondar-mandir di Lokasi
"Bahwa terhadap putusan Bawaslu termohon tidak melaksanakannya, karena dengan alasan putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan atau wujud perbaikan administrasi," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
menyambut putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Partai Golkar
DPRD Surabaya
Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019
BREAKING NEWS - Irfan Jaya Resmi Tinggalkan Persebaya : Terima Kasih 4 Musim yang Luar Biasa |
![]() |
---|
Terduga Teroris Ditangkap di Malang Dikenal Sebagai Orang yang Ramah dan Gampang Bergaul |
![]() |
---|
Dua Syarat Tak Terpenuhi, Rencana KLB Partai Demokrat Dinilai Hanya Halusinasi |
![]() |
---|
Biasa Sederhana, 'Mewah' Selvi Ananda Jadi Ibu Wali Kota, Fantastis Harga Outfit Beda dari Kahiyang |
![]() |
---|
Tengkar Sengit Dua Besan Debat Menantu 3 Bulan Nikah Sudah Lahiran, Saling Bacok Ending Mengenaskan |
![]() |
---|