Aksi Tega Komplotan Curas di Jombang, Pura-pura Tanya Jalan Lalu Pukuli si Wanita & Gasak Ponselnya
Aksi Tega Komplotan Curas di Jombang, Pura-pura Tanya Jalan Lalu Pukuli si Wanita & Gasak Ponselnya.
Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
Aksi Tega Komplotan Curas di Jombang, Pura-pura Tanya Jalan Lalu Pukuli si Wanita & Gasak Ponselnya
TRIBUNJOMBANG.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang, Jawa Timur menangkap enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) asal Mojokerto dan Sidoarjo.
Sedangkan korbannya adalah Lidia Suciawan (31), warga Komplek Pasar Kajase 01/01, Desa Wernas, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua.
• Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pengangguran dan Kuli Bangunan Ditangkap Polres Jombang
• Operasi Patuh 2019, Polres Jombang Sambangi Bocah Piatu Akibat Kedua Ortunya Meninggal
• Alasan Izin Sakit dan Lepas Dinas, Belasan Anggota Satpol PP Jombang Pilih Mangkir Tes Urine
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penangkapan enam pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya enam pelaku ini kita tangkap. Mereka mengakui semua perbuatannya," ujarnya, Jumat (30/8/2019).
Azi menjelaskan, Lidia menjadi korban perampasan pertengahan bulan lalu sekitar 18.00 WIB di Jl Mayjen Sungkono, Desa Tunggorono, Jombang.
Saat itu tiba-tiba ada mobil Daihatsu Xenia nopol W-1502-YI warna putih yang berhenti di sebelah Lidia.
Salah satu penumpang turun dan menghampiri perempuan tersebut. Dia pura-pura menananyakan arah jalan ke Mojokerto. Ketika korban lengah, salah satu pelaku mendorong korban ke dalam mobil.
Spontan Lidia berontak, namun hal ini justru semakin membuat para pelaku beringas. Mereka kemudian memukuli korban.
Komplotan yang berjumlah enam remaja ini lalu merampas ponsel milik Lidia.
Usai mendapatkan jarahannya, para pelaku kabur ke arah Mojokerto. Lidia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporkan tersebut, Polisi langsung bergerak. Hingga akhirnya, komplotan tersebut berhasil dibekuk pada Kamis (29/8/2019).
Selain itu petugas juga menyita barang bukti xiomi Redmi Note 4 warna silver dan mobil Daihatsu Xenia nopol W-1502-YI warna putih.
Enam pelaku itu Ferda Armadana alias Dana (19), warga Dusun Blere, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Moh Fariz (21), alamat Dusun/Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto.
Kemudian Moh Langgeng Aprilianto (20), asal Dusun Blijo, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Rizki Prasetyo Nugroho (19), asal Desa Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Lalu Moh Salam Setiawan (19), warga Jl JokoTole II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan FDU (17), alamat Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Azi.