Sang Istri Hujat Wiranto di Media Sosial, Peltu YNS akan Dikenakan Pasal Disiplin Militer
Mayor Ikhwanudin menjelaskan, Peltu YNS akan dikenakan pasal dalam Undang Undang No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Peltu Yunus (YNS) akan secepatnya menjalani sidang disiplin militer.
Peltu YNS akan menjalani sidang tersebut di Gedung Hercules Pangkalan TNI Angkatan Udara, Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin menjelaskan, Peltu YNS akan dikenakan pasal dalam Undang Undang No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer.
"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer. Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," ujarnya kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).
• Istri Nyinyir di Facebook Soal Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Jalani Proses Hukuman
• Prihatin Peristiwa Penusukan Wiranto, La Nyalla Imbau Masyarakat dan Pejabat Tidak Takut
Namun ia tak mau mengungkapkan ancaman hukumannya terkait pasal tersebut.
"Dilihat besok saja dalam persidangan," jelasnya singkat.
Sementara itu, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pendampingan hukum dari pihak istri Peltu YNS.
"Karena istri Peltu YNS merupakan orang sipil, maka dipersilakan menggunakan pendampingan hukum dari pihak luar atau dari pihak TNI AU sendiri. Namun kalau dari pihak TNI AU harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pimpinan. Tapi saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum dari istri Peltu YNS ke pihak TNI AU," jelasnya.
Kolonel Pnb Budi Ramelan juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi, baik ke anggota maupun istri anggota terkait ujaran dalam media sosial.
• Istri Peltu YNS Hujat Wiranto di Medsos, Danlanud Belum Bisa Pastikan FS Dapat Bantuan Hukum
• Penjelasan 3 Anggota TNI Dicopot Jabatannya karena Istri Singgung Penyerangan Wiranto di Medsos
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas haruslah netral. Oleh karena itu, prajurit dan anggota keluarganya dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. Dan imbauan tersebut sudah sering kita sosialisasikan baik pada hari Sabtu (12/10/2019) maupun pada apel pagi yang dilakukan pada Senin (14/10/2019) pagi ini," pungkasnya.
Sebelumnya, istri Peltu YNS yang berinisial FS, harus berurusan dengan polisi karena dituding menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:
Peltu YNS
Gedung Hercules
Jalan Raya Juanda
Lanud Muljono Surabaya
Mayor Ikhwanudin
Kolonel Pnb Budi Ramelan
Menkopolhukam
Wiranto
Habib Rizieq Tunjukkan 'Surat Pencekalan', Mahfud MD: Ini Urusan Dia dengan Arab, Bukan Dengan Kita |
![]() |
---|
Pulang Kampung ke Pamekasan, Menkopolhukam Mahfud MD Minta Ibunya Doakan Ini |
![]() |
---|
Polda Jatim Semakin Serius Perangi Radikalisme, Bhabinkamtibmas Pantau Keberadaan Oknum Tertentu |
![]() |
---|
Menkopolhukam RI, Mahfud MD Pulang Kampung ke Pamekasan, Ziarah ke Makam Ayah |
![]() |
---|
Keluarga Mahfud MD Ini Beberkan Kepanjangan Akronim 'MD', Terkuak dari 1 Peristiwa di Masa Kecil |
![]() |
---|