Kasus Prostitusi Online Artis Vanessa Angel, Tersangka Fitriandri Jalani Tahap II di Kejari Surabaya
Kejari Surabaya menerima berkas tahap II satu di antara tersangka kasus prostitusi online yang sempat menjerat Vanessa Angel.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Surabaya menerima berkas tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa) dari satu di antara tersangka kasus prostitusi online yang sempat menjerat Vanessa Angel, Fitriandri atau Vitly Jen.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isnandi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Selanjutnya kita bakal mempersiapkan berkas dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, agar perkara ini bisa segera disidangkan," ujar Fariman, Senin (11/11/2019).
• Usut Prostitusi Online, Polda Jatim Bakal Periksa Manager Talent dan Publik Figur Berinisial D & IS
Masih kata Fariman, guna mempermudah proses hukum yang tengah dijalaninya, tersangka Fitriandri ditahan 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Surabaya, selanjutnya tersangka kita tahan di Rutan Klas I Medaeng di Sidoarjo, untuk memudahkan proses hukum yang dijalaninya," tambah Fariman.
Terpisah, menurut Novan A Arianto, jaksa yang menangani kasus ini, berkas tersangka Fitriandri ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa bulan lalu.
• Skandal Prostitusi Online, Polda Jatim: Jajakan Artis Super Model,Muncikari Inisial D Masih Ditunggu
Bahkan, tersangka Fitriandri, penahanannya ditangguhkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Februari silam.
Dipertegas oleh Novan, alasan penangguhan penahanan, dikarenakan saat ditahan di Polda Jatim pada awal kasus ini diungkap, diketahui kondisi tersangka Fitriandri dalam keadaan hamil.
Sehingga, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik.
Untuk diketahui, Fitriandri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019.
• Kisah Hidup Avriellia Shaqqila, Awal Jadi Model hingga Terjerat Prostitusi dengan Vanessa Angel
Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Fitriandri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.
Fitriandri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.
• Skandal Prostitusi Online Artis PA, Polda Jatim Bakal Panggil 2 Orang Lagi, Inisialnya IS dan B
JELAS SUDAH Ayah Bayi 'Ajaib' Sejam Ibu Hamil & Lahiran, Bocor Kronologi Bisa Dihamili Mantan Suami |
![]() |
---|
Eks Kapolri Pernah Ungkap Soal Isi Buku Khusus Milik Soeharto, Diberi Daftar Urut |
![]() |
---|
Cari Kayu Bakar di Belakang Rumah, Gadis Tuna Rungu Lumajang Dinodai Pria Bejat |
![]() |
---|
Fakta Ayus & Nissa Sabyan Pesan Kamar Terungkap, Sosok Pemesan Akui Kedekatan: di Belakang Gak Tahu |
![]() |
---|
Dendam Hati Ibu Putrinya Jelang Nikah Dibunuh Oknum Polisi 'Nyawa Balas Nyawa', Korban Lain Parah |
![]() |
---|