Modus Penipuan Perempuan Malang dan Surabaya, Jamin Masuk Polri Lewat Jalur Khusus, Minta Rp 52 Juta
Modus perempuan Malang dan Surabaya menipu bisa memasukkan orang jadi anggota polisi lewat jalur khusus. Minta bayaran Rp 52 juta.
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua perempuan pelaku penipuan bisa menjadikan anggota polisi.
Dua perempuan tersebut yaitu FAS (30), Desa/Kecamatan Tumpang, Malang dan PRW (30), Desa/Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Sedangkan korbannya adalah Setyo Ariwatan (19), Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
• Sakit Hati, Pria Ini Edit Foto Mantan Kekasih Injak Alquran, Diunggah ke Facebook Pakai Akun Samaran
• Modus Investasi Bodong PT Kam and Kam Raup 750 Miliar, Polda Jatim Dalami Tim IT Aplikasi MeMiles
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, dua perempuan tersebut menjanjikan korbannya bisa masuk anggota polri dengan membayar Rp 52 juta.
Awal mula korban bertemu tersangka yaitu saat mengantar pacarnya interview di sebuah hotel, September 2019.
Kedua pelaku berperan sebagai direktur dan wakil direktur sebuah PT.
Kepada korban, pelaku mengaku punya jaringan bisa memasukkan orang ke korps kepolisian melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang.
• Download MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan Ada Chord Gitar, Lagu Dangdut Terpopuler 2019
• Bonek Jadi Salah Satu Alasan Irfan Jaya Pilih Bertahan di Persebaya Surabaya
Namun setelah ditunggu tak kunjung ada kejelasan, akhirnya korban ini melaporkan ke polisi.
"Iya kedua perempuan ini mengaku bisa menjadikan anggota polri, dengan membayar Rp 52.880.000," ujar Kapolres kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah ada laporan, kita kembangkan hingga berujung penangkapan kedua pelaku penipuan tersebut.
• Menolak Otopsi, Keluarga Akui Mayat Perempuan di Belakang BMKG Sumenep Sempat Alami Depresi
• Catat Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2019, Cetak Kartu Ujian di Portal SSCN
Kini perempuan asal Malang dan Surabaya harus menghuni tahanan Mapolres untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Dari hasil pengembangan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya screenshot percakapan, dan juga ada print out tranfer korban ke pelaku.
"Tersangka kita jerat pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (M Sudarsono)
Satreskrim Polres Bojonegoro
penipuan bisa menjadikan anggota polisi
FAS
PRW
Setyo Ariwatan
Polres Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro
AKBP M Budi Hendrawan
Mayangsari Gemas Dicap Pelakor Senior, Meski Ikut Rasakan Uang Rp 28 Triliun Suami? Ada yang Memulai |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tersangka Unggah Status di Malam Bunuh Gadis Bandung hingga Ayah Penggal Putrinya |
![]() |
---|
Fantasi Adegan Dewasa Rizky Billar Bukan Lesty, Padahal Hendak Nikah, Gilang: Berarti Lu Gak Nafsu? |
![]() |
---|
Sinyal Rujuk Makin Kuat, Gading Akui Sayang Gisel Sampai Kapanpun, Wijin Pelarian? 'Tak Tergantikan' |
![]() |
---|
Parahnya Penyakit Nia Ramadhani, Pantas Aburizal Langsung 'Turun', Manajer: Istri Ardi Ditegur Tuhan |
![]() |
---|