Razia Hotel, Polres Blitar Bongkar Prostitusi Online, Ringkus Muncikari Pemilik 6 PSK Siap Sewa
Razia hotel, Polres Blitar bongkar prostitusi online. 1 muncikari dengan enam anak buah berhasil diringkus.
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Berangkat dari razia hotel, Satreskrim Polres Blitar Kota bongkar adanya bisnis prostitusi online.
Polisi menangkap seorang muncikari prostitusi online tersebut, Silviana (23), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sang musikari, kabarnya memiliki enam PSK (Pekerja Seks Komersial) siap sewa.
"Kasus ini terbongkar dari razia hotel yang dilakukan polisi semalam. Ada satu perempuan yang terjaring razia statusnya . Setelah kami periksa, PSK itu mengaku dijual oleh si muncikari yang kami amankan ini," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (17/1/2020).
• Terduga Predator Seks Sejenis di Tulungagung Simpan Foto Pria Kekar di Lemari, Ada Daftar Tarif
• Selangkah Lagi, Mantan Bek Persebaya Surabaya akan Gabung Persela Lamongan
Leonard mengatakan dari keterangan perempuan yang diduga PSK itu polisi bergerak menangkap mucikarinya.
Muncikari ini yang menyediakan perempuan untuk disewa pria hidung belang.
"Muncikari ini menyediakan beberapa perempuan untuk disewakan ke pria hidung belang. Dia mengambil keuntungan dari bisnis itu," ujarnya.
• Rumah Terduga Predator Seks Sejenis di Lamongan Digaris Polisi, Ketua RT Tak Menyangka
• Istri Tak Ada di Rumah, Tukang Rombeng di Gresik Malah Berbuat Dosa ke Keponakan, Modalnya 1 Ancaman
Leonard menjelaskan, tersangka memasarkan para perempuan itu lewat media sosial. Tersangka mengaku memiliki enam anak buah yang bisa disewakan ke pria hidung belang.

Tersangka menyebar nomor WhatsApp miliknya ke para pria hidung belang. Ketika ada pemesan, tersangka akan mengirim foto perempuan yang menjadi anak buahnya.
Pemesan tinggal memilih perempuan mana yang akan disewa.
• Cerita Gadis 8 Tahun yang Sering Nyeri Perut, Rupanya Mengandung, Bagaimana Bisa? Cek Fakta Aslinya
• Guru SD di Probolinggo Punya Hobi Pacari Siswinya, Ditangkap Polisi Karena Hobinya Sudah Kebablasan
"Tersangka mengaku anak buahnya enam orang yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung," kata AKBP Leonard.

Dikatakannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan menyediakan percabulan dan mengambil keuntungan dari praktik perbuatan cabul dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami menyita uang tunai Rp 1 juta, dua ponsel, kunci kamar hotel, dan kondom dari kasus ini," tegasnya. (Samsul Hadi)
Satreskrim Polres Blitar Kota
prostitusi online
mucikari
Sanankulon
Kabupaten Blitar
Kapolres Blitar Kota
AKBP Leonard M Sinambela
muncikari
Cerita Mistis Usai 3 Bocah di Lumajang Temukan Puluhan Benda yang Diyakini Pusaka, Bikin Geger Warga |
![]() |
---|
Hasil Swiss Open 2021 - Bekuk Unggulan Asal Inggris, Leo/Daniel Lolos Perempat Final |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Nasib Tragis Polwan Diperkosa 3 Perwira hingga Wanita Pamer Mobil Dinas TNI Suami |
![]() |
---|
Ayus Sabyan Ogah Dipeluk Ririe Fairus? Video Lawas Ramai Komentar setelah 'Skandal Nissa': Love You |
![]() |
---|
14 Tahun Cut Keke Poligami Jadi Istri Kedua Malik Bawazier, Ungkap Kelakuan Istri Pertama, Maia Syok |
![]() |
---|