Minggu Ini, Tujuh Saksi Akan Dipanggil Penyidik Kejari Kota Madiun Terkait Korupsi Dinas LH
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan memanggil sekitar tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi penyalahgun
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan memanggil sekitar tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional eskavator untuk pengelolaan sampah di TPA Winongo tahun 2017-2019.
Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono, sama seperti enam saksi yang diperiksa minggu lalu, tujuh saksi yang akan diperiksa pada minggu ini akan dimintai keterangan terkait pembuktian terhadap tiga tersangka.
"Kami lebih fokus ke situ (pembuktian tiga tersangka) ini. Soal nanti, potensi seperti apa, tidak menutup kemungkinan berkemebang, tetapi kami strechingnya di tahun itu," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2020) kemarin.
Dia menuturkan, dari tujuh saksi yang akan dipanggil, beberapa di antaranya adalah ASN di Dinas LH Kota Madiun. Sedangkan hari pemeriksaan, Toni belum bisa memastikan.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan ketiga tersangka menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke atasan mereka, Toni mengatakan saat ini belum ada petunjuk atau bukti adanya aliran dana ke orang lain.
"Sejauh ini, keterlibatannya baru tiga tersangka ini," katanya kepada Tribunjatim.com.
• Kejari Kota Madiun Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah dari Pemkot Madiun
• Pedasnya Harga Cabai Rawit di Kabupaten Gresik, Capai Rp 65 Ribu Per Kg
• Tes SKD CPNS Kota Blitar 2019 Dilaksanakan 4 Hari, Catat Lokasi dan Waktunya
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang saksi diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Rabu (15/1/2020). Dari enam orang itu, empat orang merupakan PNS yakni HK (bendahara) PN (pembantu bendahara), JW dan SS staf.
Sementara, dua orang saksi lain yaitu RI dan TR merupakan pegawai perusahaan alat berat PT Hexindo Adiperkasa dan PT Trakindo.
Kemudian, pada Kamis (16/1/2020) Tim Penyidik Kejari Kota Madiun juga memanggil tiga tersangka untuk diperiksa, di antaranya Heri Martono alias HS ,selaku PPTK dalam kegiatan penataan sampah dan menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Limbah dan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun.
Kemudian Suhartono alias SH selaku koordinator lapangan di TPA Winongo, juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putut Wasono alias PW selaku tenaga program jasa kebersihan (projasih).
Kejaksaan Negeri
Kota Madiun
bahan bakar minyak (BBM)
kasus dugaan korupsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pelatih Kiper Persebaya Akui Tertarik Pulangkan Miswar Saputra |
![]() |
---|
Polisi Ini 'Berdosa' Pegang Badan Pengendara Motor, Tak Tahu yang Diperiksanya Cewek: Udah Tanggung |
![]() |
---|
Akhirnya Bicara, Nissa Sabyan Akui Cinta Ayus? Postingan Pertama Pasca Dihujat: Tak Akan Hilang Arah |
![]() |
---|
Pelatih Newcastle Jets: Kondisi Fisik Abimanyu Lebih Unggul Ketimbang Striker Naturalisasi Malaysia |
![]() |
---|
Alasan Brutal Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus di Bar, Dihukum Mati? Detik-detik Subuh Berdarah |
![]() |
---|