Pengurus Perlindungan Anak Jatim Dilantik, Langsung Fokus pada 5 Kasus Kejahatan Terhadap Anak
Pengurus Perlindungan Anak Jatim resmi dilantik, langsung fokus kepada 5 kasus kejahatan terhadap anak
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Era digital seperti saat ini ternyata tidak semuanya baik untuk perkembangan tumbuh kembang anak.
Sebab informasi yang didapat juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan anak.
Tidak semua informasi memberi pengaruh yang baik, seperti kejahatan terhadap anak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jatim, Daniel Octavianus Atmadja menjelaskan, anak akan mudah terpapar berbagi macam informasi.
"Tidak semua informasi itu memberi pengaruh yang baik, seperti kejahatan terhadap anak," terang Daniel Octavianus Atmadja, ketika mendampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam siaran tertulis ke Tribunjatim.com, Sabtu (15/2/2020).
Daniel Octavianus Atmadja dilantik menjadi Ketua Komnas Perlindungan Anak Jatim periode 2020- 2025 bersama pengurus PA di 17 kabupaten/ kota di Jawa Timur di ruangan Ganesha Lenmarc Mall, Sabtu (15/2/2020).
Daniel Octavianus Atmadja menyampaikan, kepengurusan Komnas Perlindungan Anak Jatim periode 2020 - 2025, fokus pada 5 topik kejahatan terhadap anak.
Yakni, radikalisme, bullying, kekerasan, pelecehan seksual terhadap anak, dan kekerasan seksual terhadap anak (pemerkosaan).
"Stop kejahatan seksual dan paham radikalisme pada anak," tegas dia.
Oleh karena itu, Daniel Octavianus Atmadja harus memberikan anak untuk mendapat hak perlindungan, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, perorangan, atau lembaga .
"Karena itu dirasa perlu membuat kepanjangan tangan komnas perlindungan anak di berbagai daerah," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pihaknya akan memberikan perlindungan anak dari setiap orang dan/atau lembaga yang melanggar hak anak.
Termasuk mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak anak.
"Meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak," tegasnya.